Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Pemerintah Kabupaten Gresik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati Gresik
Admin
1092
1428
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Pemerintah Kabupaten Gresik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
20
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2024
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
22-03-2024
Subjek
GAJI 13 - TUNJANGAN HARI RAYAI - PENGHASILAN PNS
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2024 (20)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2024Pb3525020.pdf
Abstrak Peraturan : 2024absPb3525020.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 1092 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2024 mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparaturnegara di Pemerintah Kabupaten Gresik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Dalam peraturan ini, dijelaskan definisi-daerah, pemerintah daerah, aparat sipil negara (ASN), pegawai ASN, pegawai negeri sipil (PNS), anggota DPRD, calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan lainnya.
Peraturan ini juga menetapkan bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 diberikan kepada pimpinan Badan Layanan Umum Daerah dan pegawai non-ASN, dengan batasan tertentu. Bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran daerah, mereka dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari beberapa komponen, termasuk tambahan penghasilan sebesar 25%.
Pembayaran tunjangan Hari Raya harus dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur syarat-syarat bagi warga negara Indonesia yang berhak menerima tunjangan, termasuk telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh minimal selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Peraturan ini memberikan petunjuk teknis yang jelas mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparaturnegara di Kabupaten Gresik. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pemberian tunjangan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini juga menetapkan bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 diberikan kepada pimpinan Badan Layanan Umum Daerah dan pegawai non-ASN, dengan batasan tertentu. Bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran daerah, mereka dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari beberapa komponen, termasuk tambahan penghasilan sebesar 25%.
Pembayaran tunjangan Hari Raya harus dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur syarat-syarat bagi warga negara Indonesia yang berhak menerima tunjangan, termasuk telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh minimal selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Peraturan ini memberikan petunjuk teknis yang jelas mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparaturnegara di Kabupaten Gresik. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pemberian tunjangan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ABSTRAK
GAJI 13 - TUNJANGAN HARI RAYAI - PENGHASILAN PNS
2024
Peraturan Bupati Gresik NO 20, BD Kabupaten Gresik 2024 (20)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Pemerintah Kabupaten Gresik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK : |
|
||||
CATATAN : |
|
GAJI 13 - TUNJANGAN HARI RAYAI - PENGHASILAN PNS
2024
Peraturan Bupati Gresik NO 20, BD Kabupaten Gresik 2024 (20)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Pemerintah Kabupaten Gresik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
|
||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2024 Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Pemerintah Kabupaten Gresik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].