Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak
Peraturan Bupati Gresik
Admin
939
127
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
MATERI POKOK PERATURAN
Abstrak Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2024 mengatur pemberian stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Wajib Pajak. Stimulus diberikan untuk mengurangi beban masyarakat akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak yang signifikan dan meminimalisir kemungkinan konflik sosial. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pemberian stimulus dan pengecualian. Stimulus diberikan berdasarkan batas kenaikan ketetapan PBB-P2 dan jenis peruntukan objek pajak. Objek pajak industri/perdagangan/khusus dengan kenaikan ketetapan di atas 15% dari tahun sebelumnya memperoleh stimulus. Objek pajak umum/permukiman/pertanian memiliki ketetapan sama dengan tahun sebelumnya.
Pengurangan pajak diberikan secara otomatis pada SPPT tahun Pajak 2024 untuk objek pajak yang memenuhi syarat. Ada pengecualian untuk objek pajak yang tidak menyampaikan SPOP/LSPOP setelah teguran tertulis atau memiliki nilai ketetapan di bawah Rp10.000,00, yang akan ditetapkan sebagai ketetapan minimal. Peraturan ini tetap berlaku untuk pengurangan pajak lain yang telah ada sebelumnya.
Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan kepada Wajib Pajak dalam membayar PBB-P2 yang mengalami kenaikan signifikan. Dengan adanya stimulus ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial masyarakat dan mencegah terjadinya konflik sosial. Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2024 mulai berlaku sejak diundangkan dan diterapkan untuk tahun Pajak 2024.
Pengurangan pajak diberikan secara otomatis pada SPPT tahun Pajak 2024 untuk objek pajak yang memenuhi syarat. Ada pengecualian untuk objek pajak yang tidak menyampaikan SPOP/LSPOP setelah teguran tertulis atau memiliki nilai ketetapan di bawah Rp10.000,00, yang akan ditetapkan sebagai ketetapan minimal. Peraturan ini tetap berlaku untuk pengurangan pajak lain yang telah ada sebelumnya.
Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan kepada Wajib Pajak dalam membayar PBB-P2 yang mengalami kenaikan signifikan. Dengan adanya stimulus ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial masyarakat dan mencegah terjadinya konflik sosial. Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2024 mulai berlaku sejak diundangkan dan diterapkan untuk tahun Pajak 2024.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak
T.E.U Badan
Kabupaten Gresik
Nomor
3
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2024
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan
10-01-2024
Tanggal Pengundangan
10-01-2024
Subjek
PAJAK - PBBP2 - KEUANGAN DAERAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2024 (3)
Deskripsi Fisik
8 Halaman
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 939 kali
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2024Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].