081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        333       184
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U Badan
Kabupaten Gresik
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2025
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
30-01-2025
Subjek
MBR - PBG
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 3
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kab. Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2025Pb3525003.pdf
Abstrak Peraturan :   2025absPb3525003.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Hukum - pemerintahan umum
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 333 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang disebutkan dalam teks mencakup definisi dan fungsi dari Bangunan Gedung serta Prasarana Bangunan Gedung. Bangunan Gedung diartikan sebagai struktur fisik yang merupakan hasil dari pekerjaan konstruksi, terintegrasi dengan lokasi, dan digunakan untuk berbagai aktivitas manusia seperti hunian, keagamaan, bisnis, sosial, dan budaya. Prasarana Bangunan Gedung dijelaskan sebagai bangunan yang berfungsi utama sebagai utilitas atau prasarana untuk bangunan gedung, termasuk menara telekomunikasi, billboard, jembatan, dan lain-lain. Selain itu, dijelaskan pula tentang struktur pemerintahan di Kabupaten Gresik, termasuk definisi Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Perangkat Daerah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta peran mereka dalam pengelolaan retribusi daerah.
  
ABSTRAK

MBR - PBG

2025

Peraturan Bupati Gresik NO 3, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 3

Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

ABSTRAK :
-   Peraturan Bupati ini dibentuk untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam melaksanakan ketentuan dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, juga untuk mendukung percepatan pelaksanaan program tiga juta rumah yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor : 3015/KPTS/M/2024, dan Nomor : 600.10-4849 Tahun 2024. Sehingga, Peraturan Bupati ini mengatur pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini mengatur tentang pembebasan retribusi yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung. Retribusi ini hanya dibebaskan satu kali dan berlaku untuk pemilik bangunan yang memenuhi kriteria MBR sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kemudahan dan keterjangkauan dalam penyediaan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

MBR - PBG

2025

Peraturan Bupati Gresik NO 3, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 3

Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

ABSTRAK:
-   Peraturan Bupati ini dibentuk untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam melaksanakan ketentuan dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, juga untuk mendukung percepatan pelaksanaan program tiga juta rumah yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor : 3015/KPTS/M/2024, dan Nomor : 600.10-4849 Tahun 2024. Sehingga, Peraturan Bupati ini mengatur pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini mengatur tentang pembebasan retribusi yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung. Retribusi ini hanya dibebaskan satu kali dan berlaku untuk pemilik bangunan yang memenuhi kriteria MBR sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kemudahan dan keterjangkauan dalam penyediaan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].