081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        88       78
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
36
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2023
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
27-07-2023
Subjek
PAJAK - PBBP2 - KEUANGAN DAERAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2023 (36)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2023Pb3525036.pdf
Abstrak Peraturan :   2023absPb3525036.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
BPPKAD
Bagikan
Halaman ini telah diakses 88 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2023 mengatur tentang pemberian penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang Pajak Daerah kepada masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui intensifikasi pemungutan pajak daerah dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda kepada wajib pajak.

Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak hanya dikenai kewajiban atas pokok piutang pajak setelah denda dihapuskan. Proses pelunasan piutang pajak dilakukan secara online dengan mengunduh kode billing dan Virtual Account untuk pembayaran melalui Bank Persepsi. Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pelunasan pajak sebagai tanda pembayaran telah dilakukan.

Jangka waktu penghapusan denda piutang pajak berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023. Kepala BPPKAD bertanggung jawab untuk melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi pemberian penghapusan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan Bupati ini berlaku sejak diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik. Dengan demikian, peraturan ini memberikan insentif kepada masyarakat untuk melunasi piutang pajak dengan menghapuskan denda, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah.
  
ABSTRAK

PAJAK - PBBP2 - KEUANGAN DAERAH

2023

Peraturan Bupati Gresik NO 36, BD Kabupaten Gresik 2023 (36)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78

ABSTRAK :
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor XX Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah Peraturan Bupati Gresik Nomor XX Tahun 2023 ini diterbitkan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui intensifikasi pemungutan pajak daerah dengan kebijakan pemberian penghapusan denda atas piutang Pajak Daerah. Berdasarkan Pasal 104 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, Bupati berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif seperti bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 1 Tahun 2004;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;UU Nomor 1 Tahun 2022;PP Nomor 12 Tahun 2019;PP Nomor 35 Tahun 2023;
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda atas Piutang Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78 bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui kebijakan pemberian penghapusan denda atas piutang Pajak Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai jangka waktu penghapusan denda piutang pajak, subjek pajak, wajib pajak, serta bank persepsi. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan intensifikasi pemungutan pajak daerah dapat dilakukan secara efektif dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak daerah.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

PAJAK - PBBP2 - KEUANGAN DAERAH

2023

Peraturan Bupati Gresik NO 36, BD Kabupaten Gresik 2023 (36)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78

ABSTRAK:
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor XX Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah Peraturan Bupati Gresik Nomor XX Tahun 2023 ini diterbitkan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui intensifikasi pemungutan pajak daerah dengan kebijakan pemberian penghapusan denda atas piutang Pajak Daerah. Berdasarkan Pasal 104 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, Bupati berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif seperti bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 1 Tahun 2004;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;UU Nomor 1 Tahun 2022;PP Nomor 12 Tahun 2019;PP Nomor 35 Tahun 2023;
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda atas Piutang Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78 bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui kebijakan pemberian penghapusan denda atas piutang Pajak Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai jangka waktu penghapusan denda piutang pajak, subjek pajak, wajib pajak, serta bank persepsi. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan intensifikasi pemungutan pajak daerah dapat dilakukan secara efektif dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak daerah.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2023 Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].