Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Peraturan Bupati Gresik
Admin
103
92
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
47
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2021
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
17-11-2021
Subjek
PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA - DANA DESA
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2021 (47)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2021Pb3525047.pdf
Abstrak Peraturan : 2021absPb3525047.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
DPMD
Halaman ini telah diakses 103 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Pedoman ini dikeluarkan oleh Bupati Gresik sebagai upaya untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan stabilitas keuangan akibat pandemi COVID-19. Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi nasional dengan fokus pada kewenangan desa.
Salah satu poin penting dalam pedoman ini adalah tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Prioritas ini merupakan pilihan program dan kegiatan yang didahulukan untuk dibiayai dengan Dana Desa. Masyarakat Desa berperan penting dalam penetapan prioritas ini dengan cara berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan penyusunan, menyampaikan usulan program, memastikan prioritas tercantum dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa, serta mensosialisasikan kepada masyarakat.
Selain itu, pedoman ini juga menekankan pentingnya swakelola dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Swakelola dapat dilakukan oleh Desa atau melalui badan kerja sama antar-Desa. Dana Desa yang digunakan untuk pengembangan kapasitas masyarakat juga dilakukan melalui swakelola. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana serta memberdayakan masyarakat Desa secara langsung.
Dalam kondisi Pandemi COVID-19, Desa Aman COVID-19 menjadi fokus utama. Desa Aman COVID-19 adalah kondisi di mana Desa tetap produktif dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Hal ini melibatkan penggunaan masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Dengan demikian, pedoman ini memberikan arah bagi Desa untuk tetap berdaya dan produktif di tengah pandemi, sambil memperkuat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Salah satu poin penting dalam pedoman ini adalah tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Prioritas ini merupakan pilihan program dan kegiatan yang didahulukan untuk dibiayai dengan Dana Desa. Masyarakat Desa berperan penting dalam penetapan prioritas ini dengan cara berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan penyusunan, menyampaikan usulan program, memastikan prioritas tercantum dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa, serta mensosialisasikan kepada masyarakat.
Selain itu, pedoman ini juga menekankan pentingnya swakelola dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Swakelola dapat dilakukan oleh Desa atau melalui badan kerja sama antar-Desa. Dana Desa yang digunakan untuk pengembangan kapasitas masyarakat juga dilakukan melalui swakelola. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana serta memberdayakan masyarakat Desa secara langsung.
Dalam kondisi Pandemi COVID-19, Desa Aman COVID-19 menjadi fokus utama. Desa Aman COVID-19 adalah kondisi di mana Desa tetap produktif dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Hal ini melibatkan penggunaan masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Dengan demikian, pedoman ini memberikan arah bagi Desa untuk tetap berdaya dan produktif di tengah pandemi, sambil memperkuat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa.
ABSTRAK
PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA - DANA DESA
2021
Peraturan Bupati Gresik NO 47, BD Kabupaten Gresik 2021 (47)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA - DANA DESA
2021
Peraturan Bupati Gresik NO 47, BD Kabupaten Gresik 2021 (47)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2021 Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].