Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penetapan Pembebasan Tanah PT Pendi Mungil/PT Bumi Menara Hijau Dan PT Keramik Diamond Industries Untuk Pembangunan Jalan Tol Surabaya - Mojokerto
Peraturan Bupati Gresik
Admin
78
61
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penetapan Pembebasan Tanah PT Pendi Mungil/PT Bumi Menara Hijau Dan PT Keramik Diamond Industries Untuk Pembangunan Jalan Tol Surabaya - Mojokerto
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
51
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2009
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-12-2009
Subjek
JALAN TOL - PEMBEBASAN TANAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2009
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2009Pb3525051.pdf
Abstrak Peraturan : 2009absPb3525051.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA’SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pekerjaan Umum dan Penataan Rruang
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 78 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 28 Tahun 2007 tentang penetapan pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Surabaya - Mojokerto merupakan sebuah regulasi yang mengatur mengenai pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum, khususnya dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan mengenai besaran ganti kerugian yang harus dibayarkan kepada pemilik tanah, seperti tanah milik PT. PENDI MUNGIL / PT. BUMI MENARA HIJAU dan PT. KERAMIK DIAMOND INDUSTRIES. Besaran ganti kerugian tanaman dan bangunan juga diatur dalam peraturan ini.
Perubahan dalam peraturan ini dilakukan karena adanya kendala dalam pembayaran ganti rugi kepada PT. KERAMIK DIAMOND INDUSTRIES yang tidak terealisasi karena sumber dana yang tidak tersedia. Oleh karena itu, perlu dilakukan musyawarah mufakat kembali terhadap pembayaran ganti rugi tersebut. Peraturan ini mengacu pada berbagai undang-undang terkait agraria, larangan pemakaian tanah tanpa izin, pencabutan hak atas tanah, pemerintahan daerah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kebijakan nasional di bidang pertanahan, dan ketentuan pelaksanaan keputusan presiden terkait pengadaan tanah.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Surabaya - Mojokerto dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan pentingnya musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah terkait pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah yang terkena dampak proyek pembangunan infrastruktur.
Perubahan dalam peraturan ini dilakukan karena adanya kendala dalam pembayaran ganti rugi kepada PT. KERAMIK DIAMOND INDUSTRIES yang tidak terealisasi karena sumber dana yang tidak tersedia. Oleh karena itu, perlu dilakukan musyawarah mufakat kembali terhadap pembayaran ganti rugi tersebut. Peraturan ini mengacu pada berbagai undang-undang terkait agraria, larangan pemakaian tanah tanpa izin, pencabutan hak atas tanah, pemerintahan daerah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kebijakan nasional di bidang pertanahan, dan ketentuan pelaksanaan keputusan presiden terkait pengadaan tanah.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Surabaya - Mojokerto dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan pentingnya musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah terkait pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah yang terkena dampak proyek pembangunan infrastruktur.
ABSTRAK
JALAN TOL - PEMBEBASAN TANAH
2009
Peraturan Bupati Gresik NO 51, BD Kabupaten Gresik 2009
Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penetapan Pembebasan Tanah PT Pendi Mungil/PT Bumi Menara Hijau Dan PT Keramik Diamond Industries Untuk Pembangunan Jalan Tol Surabaya - Mojokerto
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
JALAN TOL - PEMBEBASAN TANAH
2009
Peraturan Bupati Gresik NO 51, BD Kabupaten Gresik 2009
Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penetapan Pembebasan Tanah PT Pendi Mungil/PT Bumi Menara Hijau Dan PT Keramik Diamond Industries Untuk Pembangunan Jalan Tol Surabaya - Mojokerto
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penetapan Pembebasan Tanah PT Pendi Mungil/PT Bumi Menara Hijau Dan PT Keramik Diamond Industries Untuk Pembangunan Jalan Tol Surabaya - Mojokerto. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].