081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penetapan Pembebasan Tanah PT Pendi Mungil/PT Bumi Menara Hijau Dan PT Keramik Diamond Industries Untuk Pembangunan Jalan Tol Surabaya - Mojokerto
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        78       61
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penetapan Pembebasan Tanah PT Pendi Mungil/PT Bumi Menara Hijau Dan PT Keramik Diamond Industries Untuk Pembangunan Jalan Tol Surabaya - Mojokerto
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
51
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2009
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-12-2009
Subjek
JALAN TOL - PEMBEBASAN TANAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2009
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2009Pb3525051.pdf
Abstrak Peraturan :   2009absPb3525051.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA’SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pekerjaan Umum dan Penataan Rruang
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 78 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 28 Tahun 2007 tentang penetapan pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Surabaya - Mojokerto merupakan sebuah regulasi yang mengatur mengenai pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum, khususnya dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan mengenai besaran ganti kerugian yang harus dibayarkan kepada pemilik tanah, seperti tanah milik PT. PENDI MUNGIL / PT. BUMI MENARA HIJAU dan PT. KERAMIK DIAMOND INDUSTRIES. Besaran ganti kerugian tanaman dan bangunan juga diatur dalam peraturan ini.

Perubahan dalam peraturan ini dilakukan karena adanya kendala dalam pembayaran ganti rugi kepada PT. KERAMIK DIAMOND INDUSTRIES yang tidak terealisasi karena sumber dana yang tidak tersedia. Oleh karena itu, perlu dilakukan musyawarah mufakat kembali terhadap pembayaran ganti rugi tersebut. Peraturan ini mengacu pada berbagai undang-undang terkait agraria, larangan pemakaian tanah tanpa izin, pencabutan hak atas tanah, pemerintahan daerah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kebijakan nasional di bidang pertanahan, dan ketentuan pelaksanaan keputusan presiden terkait pengadaan tanah.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Surabaya - Mojokerto dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan pentingnya musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah terkait pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah yang terkena dampak proyek pembangunan infrastruktur.
  
ABSTRAK

JALAN TOL - PEMBEBASAN TANAH

2009

Peraturan Bupati Gresik NO 51, BD Kabupaten Gresik 2009

Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penetapan Pembebasan Tanah PT Pendi Mungil/PT Bumi Menara Hijau Dan PT Keramik Diamond Industries Untuk Pembangunan Jalan Tol Surabaya - Mojokerto

ABSTRAK :
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 18 Juli 2007 ini dibentuk untuk merealisasikan pembayaran ganti rugi kepada PT. PENDI MUNGIL / PT. MENARA HIJAU pada tahun 2008 berdasarkan harga yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Mufakat. Selain itu, peraturan ini juga dibentuk untuk menetapkan harga pembayaran bagi PT. KERAMIK DIAMOND INDUSTRIES yang tidak terealisasi pembayarannya akibat keterbatasan sumber dana di Proyek Tol Surabaya - Mojokerto, sehingga diperlukan lagi Musyawarah Mufakat terkait pembayaran ganti rugi tersebut.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 28 Tahun 2007 yang diubah dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 28 Tahun 2009 ini mengatur tentang penetapan ganti kerugian dalam proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Surabaya - Mojokerto. Peraturan ini menetapkan besaran ganti kerugian untuk tanah milik PT. Pendi Mungil / PT. Bumi Menara Hijau di desa Sumput dan Tanjungan sebesar Rp. 235.000,- per meter persegi. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan memastikan keadilan dalam proses pembebasan tanah tersebut.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

JALAN TOL - PEMBEBASAN TANAH

2009

Peraturan Bupati Gresik NO 51, BD Kabupaten Gresik 2009

Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penetapan Pembebasan Tanah PT Pendi Mungil/PT Bumi Menara Hijau Dan PT Keramik Diamond Industries Untuk Pembangunan Jalan Tol Surabaya - Mojokerto

ABSTRAK:
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 18 Juli 2007 ini dibentuk untuk merealisasikan pembayaran ganti rugi kepada PT. PENDI MUNGIL / PT. MENARA HIJAU pada tahun 2008 berdasarkan harga yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Mufakat. Selain itu, peraturan ini juga dibentuk untuk menetapkan harga pembayaran bagi PT. KERAMIK DIAMOND INDUSTRIES yang tidak terealisasi pembayarannya akibat keterbatasan sumber dana di Proyek Tol Surabaya - Mojokerto, sehingga diperlukan lagi Musyawarah Mufakat terkait pembayaran ganti rugi tersebut.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 28 Tahun 2007 yang diubah dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 28 Tahun 2009 ini mengatur tentang penetapan ganti kerugian dalam proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Surabaya - Mojokerto. Peraturan ini menetapkan besaran ganti kerugian untuk tanah milik PT. Pendi Mungil / PT. Bumi Menara Hijau di desa Sumput dan Tanjungan sebesar Rp. 235.000,- per meter persegi. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan memastikan keadilan dalam proses pembebasan tanah tersebut.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penetapan Pembebasan Tanah PT Pendi Mungil/PT Bumi Menara Hijau Dan PT Keramik Diamond Industries Untuk Pembangunan Jalan Tol Surabaya - Mojokerto. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].