081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        738       285
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
52
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2021
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
28-12-2021
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA DESA - PEMERINTAHAN DESA
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2021 (52)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah-Pemerintahan Desa
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2021Pb3525052.pdf
Abstrak Peraturan :   2021absPb3525052.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pemrakarsa
DPMD
Bagikan
Halaman ini telah diakses 738 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

PENGADAAN BARANG/JASA DESA - PEMERINTAHAN DESA

2021

Peraturan Bupati Gresik NO 52, BD Kabupaten Gresik 2021 (52)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

ABSTRAK :
-   Penetapan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa merupakan langkah yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Hal ini menjadi suatu keharusan guna memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa di tingkat desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-   UU Nomor 6 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 43 Tahun 2014;PP Nomor 60 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2016;PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan Bupati Gresik Nomor 25 Tahun 2019;
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana dari APBDesa. Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip Pengadaan yang meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, dan keterbukaan. Pembelian Langsung, sebagai salah satu metode pengadaan, diatur untuk pengadaan sampai dengan Rp10.000.000,00 dengan prosedur negosiasi dan pembelian kepada satu Penyedia. Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati sebelumnya dan mulai berlaku sejak diundangkan.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

PENGADAAN BARANG/JASA DESA - PEMERINTAHAN DESA

2021

Peraturan Bupati Gresik NO 52, BD Kabupaten Gresik 2021 (52)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

ABSTRAK:
-   Penetapan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa merupakan langkah yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Hal ini menjadi suatu keharusan guna memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa di tingkat desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-   UU Nomor 6 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 43 Tahun 2014;PP Nomor 60 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2016;PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan Bupati Gresik Nomor 25 Tahun 2019;
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana dari APBDesa. Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip Pengadaan yang meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, dan keterbukaan. Pembelian Langsung, sebagai salah satu metode pengadaan, diatur untuk pengadaan sampai dengan Rp10.000.000,00 dengan prosedur negosiasi dan pembelian kepada satu Penyedia. Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati sebelumnya dan mulai berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 52 Tahun 2021 Peraturan Bupati Gresik Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].