081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Non Fo
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        177       161
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Non Fo
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2022
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
25-02-2022
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - UPT
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2022 (7)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2022Pb3525007.pdf
Abstrak Peraturan :   2022absPb3525007.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
ORTALA
Bagikan
Halaman ini telah diakses 177 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

ORGANISASI - KELEMBAGAAN - UPT

2022

Peraturan Bupati Gresik NO 7, BD Kabupaten Gresik 2022 (7)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Non Fo

ABSTRAK :
-   perubahan kedua atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 32 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Non Formal Kabupaten Gresik ini disusun sebagai hasil dari penetapan pendirian Sekolah Menengah Pertama Negeri 34 Gresik melalui Keputusan Bupati Gresik Nomor 421/406/HK/437.12/2021. Didasari dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional Sekolah Menengah Pertama Nomor 70012489, perlunya penetapan regulasi baru ini merupakan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan institutional terkait dunia pendidikan di Kabupaten Gresik. Dengan demikian, Peraturan Bupati Gresik mengenai perubahan kedua ini merupakan bagian integral dari upaya pengembangan sistem pendidikan di wilayah tersebut.
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Non Formal Kabupaten Gresik. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap pendirian Sekolah Menengah Pertama Negeri 34 Gresik. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Februari 2022. Penetapan peraturan ini bertujuan untuk memperjelas ketentuan yang terdapat dalam Lampiran II, yang diubah sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian integral dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

ORGANISASI - KELEMBAGAAN - UPT

2022

Peraturan Bupati Gresik NO 7, BD Kabupaten Gresik 2022 (7)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Non Fo

ABSTRAK:
-   perubahan kedua atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 32 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Non Formal Kabupaten Gresik ini disusun sebagai hasil dari penetapan pendirian Sekolah Menengah Pertama Negeri 34 Gresik melalui Keputusan Bupati Gresik Nomor 421/406/HK/437.12/2021. Didasari dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional Sekolah Menengah Pertama Nomor 70012489, perlunya penetapan regulasi baru ini merupakan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan institutional terkait dunia pendidikan di Kabupaten Gresik. Dengan demikian, Peraturan Bupati Gresik mengenai perubahan kedua ini merupakan bagian integral dari upaya pengembangan sistem pendidikan di wilayah tersebut.
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Non Formal Kabupaten Gresik. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap pendirian Sekolah Menengah Pertama Negeri 34 Gresik. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Februari 2022. Penetapan peraturan ini bertujuan untuk memperjelas ketentuan yang terdapat dalam Lampiran II, yang diubah sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian integral dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2022 Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Non Fo. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].