Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Peraturan Bupati Gresik
Admin
293
233
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
73
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2023
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
11-12-2023
Subjek
SOSIAL - PKH - KESEJAHTERAAN RAKYAT - LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2023 (73)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Umum
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2023Pb3525073.pdf
Abstrak Peraturan : 2023absPb3525073.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Sosial
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 293 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan prosedur pendaftaran dan persyaratan untuk lembaga kesejahteraan sosial (LKS) berdasarkan Peraturan Bupati. Terdapat dua kategori LKS yang diatur, yaitu LKS yang tidak berbadan hukum dan LKS yang berbadan hukum.
Untuk LKS yang tidak berbadan hukum, persyaratan pendaftaran meliputi program kerja di bidang kesejahteraan sosial, modal kerja minimal Rp5.000.000, sudah melaksanakan kegiatan minimal 6 bulan terakhir, sumber daya manusia, dan kelengkapan sarana dan prasarana. Sedangkan untuk LKS yang berbadan hukum, persyaratan pendaftaran mencakup Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keterangan domisili, struktur organisasi lembaga, akte notaris pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, program kerja di bidang kesejahteraan sosial, modal kerja minimal Rp10.000.000, sudah melaksanakan kegiatan minimal 6 bulan terakhir, sumber daya manusia, dan kelengkapan sarana dan prasarana.
Selain persyaratan pendaftaran, terdapat juga ketentuan terkait pelaporan kegiatan LKS. Setiap LKS wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan, keuangan, sumber daya manusia, aset, serta sarana dan prasarana kepada Bupati melalui Kepala Dinas Sosial sesuai dengan lingkup wilayah kerjanya. Laporan tersebut harus dibuat dalam jangka waktu triwulan, semester, dan tahunan.
Sanksi administratif diberlakukan bagi LKS yang tidak melakukan pendaftaran atau tidak membuat laporan sesuai ketentuan. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, denda administratif, dan bahkan pencabutan tanda pendaftaran atau ijin teknis.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati terhadap LKS dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan di daerah. Tanda pendaftaran LKS berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas Sosial. Tata cara perpanjangan tanda pendaftaran juga diatur dalam Peraturan Bupati.
Dengan demikian, prosedur pendaftaran, persyaratan, pelaporan, sanksi administratif, pembinaan, dan pengawasan merupakan aspek penting yang diatur dalam Peraturan Bupati terkait LKS untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan.
Untuk LKS yang tidak berbadan hukum, persyaratan pendaftaran meliputi program kerja di bidang kesejahteraan sosial, modal kerja minimal Rp5.000.000, sudah melaksanakan kegiatan minimal 6 bulan terakhir, sumber daya manusia, dan kelengkapan sarana dan prasarana. Sedangkan untuk LKS yang berbadan hukum, persyaratan pendaftaran mencakup Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keterangan domisili, struktur organisasi lembaga, akte notaris pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, program kerja di bidang kesejahteraan sosial, modal kerja minimal Rp10.000.000, sudah melaksanakan kegiatan minimal 6 bulan terakhir, sumber daya manusia, dan kelengkapan sarana dan prasarana.
Selain persyaratan pendaftaran, terdapat juga ketentuan terkait pelaporan kegiatan LKS. Setiap LKS wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan, keuangan, sumber daya manusia, aset, serta sarana dan prasarana kepada Bupati melalui Kepala Dinas Sosial sesuai dengan lingkup wilayah kerjanya. Laporan tersebut harus dibuat dalam jangka waktu triwulan, semester, dan tahunan.
Sanksi administratif diberlakukan bagi LKS yang tidak melakukan pendaftaran atau tidak membuat laporan sesuai ketentuan. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, denda administratif, dan bahkan pencabutan tanda pendaftaran atau ijin teknis.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati terhadap LKS dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan di daerah. Tanda pendaftaran LKS berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas Sosial. Tata cara perpanjangan tanda pendaftaran juga diatur dalam Peraturan Bupati.
Dengan demikian, prosedur pendaftaran, persyaratan, pelaporan, sanksi administratif, pembinaan, dan pengawasan merupakan aspek penting yang diatur dalam Peraturan Bupati terkait LKS untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan.
ABSTRAK
SOSIAL - PKH - KESEJAHTERAAN RAKYAT - LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
2023
Peraturan Bupati Gresik NO 73, BD Kabupaten Gresik 2023 (73)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
SOSIAL - PKH - KESEJAHTERAAN RAKYAT - LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
2023
Peraturan Bupati Gresik NO 73, BD Kabupaten Gresik 2023 (73)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].