081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        293       233
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
73
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2023
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
11-12-2023
Subjek
SOSIAL - PKH - KESEJAHTERAAN RAKYAT - LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2023 (73)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Umum
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2023Pb3525073.pdf
Abstrak Peraturan :   2023absPb3525073.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Sosial
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 293 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan prosedur pendaftaran dan persyaratan untuk lembaga kesejahteraan sosial (LKS) berdasarkan Peraturan Bupati. Terdapat dua kategori LKS yang diatur, yaitu LKS yang tidak berbadan hukum dan LKS yang berbadan hukum.

Untuk LKS yang tidak berbadan hukum, persyaratan pendaftaran meliputi program kerja di bidang kesejahteraan sosial, modal kerja minimal Rp5.000.000, sudah melaksanakan kegiatan minimal 6 bulan terakhir, sumber daya manusia, dan kelengkapan sarana dan prasarana. Sedangkan untuk LKS yang berbadan hukum, persyaratan pendaftaran mencakup Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keterangan domisili, struktur organisasi lembaga, akte notaris pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, program kerja di bidang kesejahteraan sosial, modal kerja minimal Rp10.000.000, sudah melaksanakan kegiatan minimal 6 bulan terakhir, sumber daya manusia, dan kelengkapan sarana dan prasarana.

Selain persyaratan pendaftaran, terdapat juga ketentuan terkait pelaporan kegiatan LKS. Setiap LKS wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan, keuangan, sumber daya manusia, aset, serta sarana dan prasarana kepada Bupati melalui Kepala Dinas Sosial sesuai dengan lingkup wilayah kerjanya. Laporan tersebut harus dibuat dalam jangka waktu triwulan, semester, dan tahunan.

Sanksi administratif diberlakukan bagi LKS yang tidak melakukan pendaftaran atau tidak membuat laporan sesuai ketentuan. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, denda administratif, dan bahkan pencabutan tanda pendaftaran atau ijin teknis.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati terhadap LKS dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan di daerah. Tanda pendaftaran LKS berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas Sosial. Tata cara perpanjangan tanda pendaftaran juga diatur dalam Peraturan Bupati.

Dengan demikian, prosedur pendaftaran, persyaratan, pelaporan, sanksi administratif, pembinaan, dan pengawasan merupakan aspek penting yang diatur dalam Peraturan Bupati terkait LKS untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan.
  
ABSTRAK

SOSIAL - PKH - KESEJAHTERAAN RAKYAT - LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

2023

Peraturan Bupati Gresik NO 73, BD Kabupaten Gresik 2023 (73)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial

ABSTRAK :
-   Peraturan Bupati Gresik tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial di atas mengemukakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melindungi serta memberikan ketentraman dan kesejahteraan kepada seluruh warga masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial. Dalam masyarakat terdapat berbagai lembaga yang aktif dalam menangani masalah kesejahteraan sosial sehingga perlu diatur keberadaannya. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dalam penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial agar dapat berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-   UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 6 Tahun 2023;PP Nomor 39 Tahun 2012;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMEN Sosial Nomor 184 Tahun 2011;PERMEN Sosial Nomor 22 Tahun 2016;PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2021;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2019;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021;
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 mengatur tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Peraturan ini menetapkan definisi-daftar istilah yang digunakan dalam peraturan tersebut, termasuk pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Sosial, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan tentang penyelenggaraan LKS, kesejahteraan sosial, dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar warga negara.Peraturan ini juga mencakup ketentuan peralihan bagi LKS yang sudah memiliki tanda daftar dan/atau izin teknis pada saat peraturan ini mulai berlaku. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan di Berita Daerah Kabupaten Gresik. Dengan demikian, peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

SOSIAL - PKH - KESEJAHTERAAN RAKYAT - LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

2023

Peraturan Bupati Gresik NO 73, BD Kabupaten Gresik 2023 (73)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial

ABSTRAK:
-   Peraturan Bupati Gresik tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial di atas mengemukakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melindungi serta memberikan ketentraman dan kesejahteraan kepada seluruh warga masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial. Dalam masyarakat terdapat berbagai lembaga yang aktif dalam menangani masalah kesejahteraan sosial sehingga perlu diatur keberadaannya. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dalam penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial agar dapat berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-   UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 6 Tahun 2023;PP Nomor 39 Tahun 2012;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMEN Sosial Nomor 184 Tahun 2011;PERMEN Sosial Nomor 22 Tahun 2016;PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2021;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2019;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021;
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 mengatur tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Peraturan ini menetapkan definisi-daftar istilah yang digunakan dalam peraturan tersebut, termasuk pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Sosial, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan tentang penyelenggaraan LKS, kesejahteraan sosial, dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar warga negara.Peraturan ini juga mencakup ketentuan peralihan bagi LKS yang sudah memiliki tanda daftar dan/atau izin teknis pada saat peraturan ini mulai berlaku. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan di Berita Daerah Kabupaten Gresik. Dengan demikian, peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].