ABSTRAK : |
- |
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024 diterbitkan untuk memberikan petunjuk kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dalam implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan efektif dan efisien sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
- |
UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 1 Tahun 2004;UU Nomor 15 Tahun 2004;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 2 Tahun 2017;UU Nonor 1 Tahun 2022;UU Nomor 6 Tahun 2023;PP Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016;PP Nomor 29 Tahun 2014;PP Nomor 12 Tahun 2019;PP Nomor 13 Tahun 2019;PP Nomor 16 Tahun 2021;PERPRES Nomor 97 Tahun 2014;PERPRES Nomor 16 Tahun 2018;PERPRES Nomor 33 Tahun 2020;PERMEN Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2014;PERMEN Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Keuangan Nomor 119 Tahun 2023;PERMEN Keuangan Nomor : 194/PMK.05/2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Keuangan Nomor : 243/Pmk.05/2015;PERMEN Keuangan Nomor : 164/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Keuangan Nomor : 181/PMK.05/2019;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016;PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017;PERMENDAGRI Nomor 100 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 90 Tahun 2019;PERMENDAGRI Nomor 18 Tahun 2020;PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2021;Peraturan Bupati Gresik Nomor 80 Tahun 2021;Latar Belakang APBD merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah. Agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan dengan baik dan benar, maka landasan administratif dalam pengelolaan anggaran daerah yang mengatur prosedur dan teknis pelaksanaan anggaran harus diikuti secara tertib dan taat azas. Pengelolaan Keuangan Daerah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024 bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran berdasarkan prinsip-prinsip teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024, dengan tujuan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan azas umum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).;Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini meliputi Pendahuluan, Organisasi Panitia Pelaksana Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Tenaga Jasa Lainnya Perorangan, Perjalanan Dinas, Rapat, Lembur, Bea Materai dan Pajak, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi serta Penutup.;Asas Umum Pelaksanaan APBD Asas umum pelaksanaan APBD berdasarkan dalam Pasal 120 sampai dengan Pasal 125 PP Nomor 12 Tahun 2019;Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah diangarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh BUD 4.;Dalam Hal Penerimaan dan Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut. 4.;PA/KPA, bendahara Penerimaan/Bendahara pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan. 4.;Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertangung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. 4.;Keputusan Kepala Daerah;Pemerintah daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas dana yang disimpan pada bank berdasarkan tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II ORGANISASI PELAKSANA KEGIATAN;Pengguna Anggaran/PA 1.1 Kepala SKPD karena jabatannya berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. 1.2 Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat dibawahnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang sesuai bidang tugasnya dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 1.3 Pengguna Anggaran memiliki tugas dan wewenang dalam Pengelola Keuangan Daerah sebagai berikut: a. menyusun RKA SKPD b. menyusun DPA SKPD c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran f. melaksanakan pemungutan retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan h. menandatangani SPM i. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya l. menetapkan PPTK dan PPK-SKPD m. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah n. melakukan pemeriksaan kas Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran setiap akhir bulan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas o. menyusun Anggaran Kas SKPD p. menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dokumen Pemberian Bantuan Sosial, dan dokumen Pengesahan Pendapatan dan Belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui RKUD q. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD dan r. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.4 Dalam hal Pengguna Anggaran berhalangan maka: a. apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai paling lama 14 (empat belas) hari kerja, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM dan dokumen pendukungnya b. surat penunjukan pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM dan dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Kepala Daerah dan BUD sebagai laporan dan c. dalam hal Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran berhalangan atau terdapat kekosongan jabatan, maka Kepala Daerah menetapkan Pejabat Pelaksana Tugas/Pejabat Pelaksana Harian, yang Tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran melekat pada pejabat yang ditetapkan. 1.5 Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang melaksanakan pemungutan pajak daerah PA melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.6 PA mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA-SKPD 1.7 PA mengelola utang yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai akibat : a. pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya b. hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan c. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan d. kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.8 PA mengelola piutang daerah yang menjadi hak daerah sebagai akibat: a. perjanjian atau perikatan b. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan c. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan d. piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.9 Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.10 PA yang bertindak sebagai pejabat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan perundang-undangan. 1.11 PA bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. 1.12 Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris Daerah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengelolaan keuangan.;Kuasa Pengguna Anggaran/KPA 2.1 PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala unit SKPD selaku KPA. 2.2 Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran, lokasi, dan/atau rentang kendali dengan memiliki kriteria meliputi : a. pertimbangan besaran anggaran Kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), maka Kepala SKPD dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Bidang/Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran. b. Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris Daerah dapat melimpahkan pada kepala bagian selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan. c. Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dapat dilakukan oleh SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/atau kelurahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Dalam hal selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan, huruf c maka Kepala SKPD dapat mengusulkan pelimpahan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan pertimbangan kompleksitas/kerumitan pekerjaan disertai dengan alasannya kepada Bupati. 2.3 Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris Daerah dapat melimpahkan pada kepala bagian selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan. 2.4 Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dapat dilakukan oleh SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/atau kelurahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.5 Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala SKPD. Usulan pelimpahan kewenangan kepada Kepala Daerah berdasarkan surat tertulis yang diajukan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah melalui PPKD. 2.6 Pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja b. melaksanakan anggaran unit SKPD yang dipimpinnya c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran d. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah dan lain - lain PAD yang sah f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya dan g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.7 Dalam melaksanakan tugas, KPA bertanggungjawab kepada PA. 2.8 Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, PA dapat melimpahkan kewenangannya memungut pajak daerah kepada KPA. 2.9 Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada unit SKPD selaku KPA, KPA menandatangani SPM-TU dan SPM-LS. 2.10 Apabila KPA merangkap sebagai Kuasa BUD, penandatanganan SPM-LS dan SPM-TU menjadi kewenangan PA. 2.11 Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.12 KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.13 Dalam hal terdapat unit organisasi yang bersifat khusus, KPA mempunyai tugas: a. menyusun RKA-Unit Organisasi bersifat khusus b. menyusun DPA-Unit Organisasi bersifat khusus c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan d. melaksanakan anggaran pada unit organisasi yang bersifat khusus yang dipimpinnya e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan h. menandatangani SPM i. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya k. mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi yang bersifat khusus yang dipimpinnya l. menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD m. menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah dan n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.14 Dalam hal KPA berhalangan sementara untuk melakukan perjalanan dinas, cuti, diklat, atau sakit, yang lebih dari 7 (tujuh) hari kerja, maka kewenangannya kembali kepada Pengguna Anggaran. 2.15 Dalam hal KPA berhalangan tetap dan belum ditunjuk Pejabat difinitif maupun pelaksana tugas, maka kewenangannya kembali kepada Pengguna Anggaran. 2.16 Apabila sudah ditetapkan pejabat definitif maupun Pejabat Sementara (Plt/Plh), maka tugas dan kewenangan KPA melekat pada pejabat yang ditetapkan.;Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK 3.1 PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/unit SKPD selaku PPTK. 3.2 PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. 3.3 Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi: a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/unit SKPD b. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan dan c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD/unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa. 3.4 Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan meliputi: a. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan b. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan dan c. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan kepada PA/KPA. 3.5 Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan meliputi: a. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan b. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang- undangan dan c. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. 3.6 Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggungjawab kepada PA. 3.7 Dalam membantu tugas, PPTK pada unit SKPD bertanggungjawab kepada KPA. 3.8 PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/unit SKPD. 3.9 Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah. 3.10 Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi. 3.11 PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3.12 Untuk dapat ditetapkan sebagai PPTK memiliki kriteria sebagai berikut : a. memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas dan b. menduduki jabatan struktural 1 (satu) tingkat di bawah PA/KPA atau apabila tidak terdapat pejabat dimaksud bisa menunjuk pejabat fungsional minimal jenjang jabatan Ahli Muda. 3.13 PPTK yang melakukan perjalanan dinas, cuti, sakit, atau karena sesuatu hal berhalangan hadir, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. apabila melebihi 3 (tiga) hari kerja sampai paling lama 1 (satu) bulan, PPTK memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan persetujuan PA/KPA b. apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai paling lama 3 (tiga) bulan, ditunjuk Pejabat PPTK dan diadakan berita acara serahterima dan c. apabila melebihi 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, ditunjuk dan ditetapkan PPTK pengganti.;Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/PPK- SKPD 4.;Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 4.;Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD. 4.;Pada pola pengelolaan keuangan BLUD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang BLUD. 4.;PPK–SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus, dan/atau PPTK. 4.;PPK-SKPD mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran b. menyiapkan SPM c. melakukan verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran d. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD dan e. menyusun laporan keuangan SKPD. 4.;Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan. 4.;Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 4.6, PPK SKPD melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yaitu: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara lainnya b. melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari Bendahara Penerimaan dan c. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. 4.;Kepala SKPD dapat menetapkan Pembantu PPK SKPD pegawai yang bertugas membantu PPK-SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD. 4.;Dalam hal PPK-SKPD berhalangan, maka: a. apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk Pejabat Pengganti PPK-SKPD dan ditetapkan dengan keputusan PA dan b. apabila sesudah 3 (tiga) bulan PPK-SKPD belum dapat melaksanakan tugas, maka ditetapkan PPK-SKPD baru dengan keputusan PA.;Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD 5.1 Dalam hal PA melimpahkan sebagian tugasnya kepada KPA, PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD. 5.2 Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan: a. besaran anggaran yang berlaku untuk bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik b. rentang kendali dan/atau lokasi dan c. dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5.3 PPK Unit SKPD mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu b. menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS berdasarkan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukann oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 5.4 Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. 5.5 Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 5.6 Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 5.3, PPK Unit SKPD melaksanakan tugas lainnya meliputi : a. melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari Bendahara Penerimaan Pembantu/Bendahara lainnya dan b. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. 5.7 PPK unit SKPD pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas meliputi: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara lainnya b. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM c. menyiapkan SPM d. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya e. melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus dan f. menyusun laporan keuangan pada unit SKPD khusus. 5.8 PPK Unit SKPD merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural untuk menjalankan fungsi penatausahaan keuangan Unit SKPD. 5.9 Kepala Unit SKPD dapat menetapkan Pembantu PPK Unit yaitu pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD untuk meningkatkan efektifitas penatausahaan keuangan SKPD.;Bendahara Penerimaan 6.1 Kepala Daerah menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD dan SKPKD atas usul PPKD selaku BUD. 6.2 Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetorkan ke rekening kas umum daerah, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya. 6.3 Selain tugas dan wewenang tersebut, Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu: a. meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD b. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah c. meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan d. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya dan e. menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah. 6.4 Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Kepala Daerah dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Unit SKPD yang bersangkutan. 6.5 Bendahara Penerimaan Pembantu pada Unit SKPD diusulkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah melalui PPKD. 6.6 Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala Daerah. 6.7 Tugas dan wewenang sesuai lingkup penugasan paling sedikit meliputi: a. menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan pendapatan daerah pada SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik b. meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD c. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah d. meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan e. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya dan f. menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah. 6.8 Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggungjawab secara administratif dan fungsional. 6.9 Bendahara Penerimaan bertanggungjawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PA. 6.10 Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggungjawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada Unit SKPD dan disampaikan kepada KPA. 6.11 Bendahara Penerimaan bertanggungjawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD. 6.12 Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggungjawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada Unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan. 6.13 Dalam hal Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu Berhalangan, maka: a. apabila Bendahara Penerimaan berhalangan melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, yang bersangkutan dapat memberikan surat kuasa kepada pejabat lain untuk melakukan penerimaan pendapatan dan tugas-tugas Bendahara Penerimaan atas tanggung jawab Bendahara Penerimaan yang bersangkutan dengan diketahui Kepala SKPD selaku PA b. apabila Bendahara Penerimaan Pembantu berhalangan melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, yang bersangkutan dapat memberikan surat kuasa kepada pejabat lain untuk melakukan penerimaan pendapatan dan tugas-tugas Bendahara Penerimaan Pembantu atas tanggung jawab Bendahara Penerimaan Pembantu yang bersangkutan dengan diketahui Kepala Unit SKPD selaku KPA atau apabila tidak dapat ditunjuk pejabat lain maka kewenangan kembali ke Bendahara Penerimaan c. apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan diadakan berita acara serah terima dan d. apabila Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya. 6.14 Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan pendapatan daerah. 6.15 Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD. 6.16 Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bendahara Penerimaan. 6.17 Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan disebut Pembantu Bendahara Penerimaan.;Bendahara Pengeluaran 7.1 PPKD selaku BUD mengusulkan Bendahara Pengeluaran kepada Kepala Daerah. 7.2 Kepala Daerah menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD. 7.3 Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang: a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU. dan SPP LS b. menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU c. melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran f. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik dan g. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7.4 Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 7.3, Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi: a. melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala daerah b. memeriksa kas secara periodik c. menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank d. menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal e. menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal atau eksternal dan f. pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD. 7.5 Dalam PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, Kepala Daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 7.6 Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu didasarkan pertimbangan besaran anggaran, rentang kendali dan/atau lokasi. 7.7 Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang: a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS b. menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran c. menerima dan menyimpan TU dari BUD d. melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya e. menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan f. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran g. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik dan h. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7.8 Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 7.7, Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi: a. melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala daerah b. memeriksa kas secara periodik c. menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank d. menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan dan e. menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal atau eksternal pada tahun berjalan. 7.9 Dalam hal Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Berhalangan, maka: a. apabila Bendahara Pengeluaran berhalangan melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, yang bersangkutan dapat memberikan surat kuasa kepada pejabat lain untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas Bendahara Pengeluaran atas tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui Kepala SKPD selaku PA b. apabila Bendahara Pengeluaran Pembantu berhalangan melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, yang bersangkutan dapat memberikan surat kuasa kepada pejabat lain untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas Bendahara Pengeluaran Pembantu atas tanggung jawab Bendahara Pengeluaran Pembantu yang bersangkutan dengan diketahui Kepala Unit SKPD selaku KPA atau apabila tidak dapat ditunjuk pejabat lain maka kewenangan kembali ke Bendahara Pengeluaran c. apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan diadakan berita acara serah terima dan d. apabila Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya. 7.10 Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Bendahara unit organisasi bersifat khusus. 7.11 Bendahara unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran. 7.12 Bendahara Pengeluaran Pembantu secara administratif bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA. 7.13 Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggungjawab secara administrative dan fungsional. 7.14 Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PA. 7.15 Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada Unit SKPD dan disampaikan kepada KPA. 7.16 Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD. 7.17 Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada Unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. 7.18 Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan. 7.19 Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD. 7.20 Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bendahara Pengeluaran. 7.21 Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran disebut Pembantu Bendahara Pengeluaran. 7.22 Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: a. melakukan aktifitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa b. bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa c. menyimpam uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dan d. larangan berlaku juga terhadap Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Khusus. 7.23 Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktifitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD. 7.24 Pengurus Barang Pengguna/Pembantu Pengurus Barang Pengguna: a. membantu menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah b. menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah c. melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah d. membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang e. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan f. menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain g. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah h. menyusun laporan barang semesteran dan tahunan i. menyiapkan Surat Permintaan Barang (SPB) berdasarkan nota permintaan barang j. mengajukan Surat Permintaan Barang (SPB) kepada Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna k. menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang l. membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan m. memberi label barang milik daerah n. mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang o. melakukan stock opname barang persediaan p. menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen penatausahaan q. melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Pengguna Barang dan laporan barang milik daerah dan r. membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang. 7.25 Organisasi Panitia Pelaksana Kegiatan;Untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh PA selaku Kepala SKPD yang mendapatkan pelimpahan wewenang dari pengelolaan keuangan daerah, maka diperlukan organisasi pelaksana kegiatan yang disusun untuk membantu melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan didalam indikator kinerja program dan kegiatan disetiap SKPD maupun antar SKPD.;Susunan Organisasi Panitia Pelaksana Kegiatan terdiri dari: a. Pengarah I : Bupati. b. Pengarah II : Wakil Bupati. c. Pengarah III : Sekretaris Daerah. d. Pengarah IV : Asisten (sesuai lingkup bidang kegiatan)/ Kepala Perangkat Daerah. e. Ketua : Kepala Bagian/Sekretaris Perangkat Daerah/ Kepala Bidang selaku KPA yang bertindak sebagai PPK. f. Sekretaris : Sekretaris Perangkat Daerah atau Pejabat ditunjuk g. Anggota : Sesuai kebutuhan (menyesuaikan kegiatan) h. Unsur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.;Susunan Organisasi Tim Pelaksana Kegiatan untuk Tim yang dibentuk secara khusus meliputi Tim Perencanaan Pembangunan Daerah, Tim Evaluasi Percepatan Realisasi Anggaran (TEPPRA), Tim Propemperda, Tim Saber Pungli, Tim Pengadaan Tanah, Tim Terpadu Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Tim Terpadu Pembinaan Bela Negara, Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Tim Terpadu Pembinaan Demokratisasi dan Pendidikan Politik, Tim Terpadu Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Tim Koordinasi Pengelola Penggunaan DBHCHT, Tim LKS Tripartit dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7.26 Tim Pelaksana Kegiatan yang Bersifat Teknis;Perangkat Daerah dapat membentuk tim pelaksana kegiatan yang bersifat teknis untuk kegiatan non konstruksi dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintahan Kabupaten Gresik dengan ketentuan sebagaimana berikut: a. Aparatur Sipil Negara yang dilibatkan dalam tim pelaksana kegiatan yang bersifat teknis memiliki kemampuan teknis atau klasifikasi akademik yang dibutuhkan b. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berasal dari jabatan fungsional dan c. keluaran hasil kegiatan tim pelaksana kegiatan yang bersifat teknis dapat dituangkan oleh aparatur sipil negara dari jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf b, untuk menjadi hasil kerja dalam pencapaian angka kredit.;Perangkat daerah membentuk tim pelaksana kegiatan yang bersifat teknis untuk kegiatan konstruksi khususnya pekerjaan konstruksi yang selanjutnya disebut pengelola teknis dengan melibatkan aparatur sipil negara di lingkup pemerintahan Kabupaten Gresik dengan ketentuan sebagaimana berikut: a. Setiap pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah non teknis harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis b. Pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan oleh Perangkat Daerah teknis berupa pejabat pengelola teknis sesuai kebutuhan dengan kemampuan teknis diantaranya di bidang : 1) teknik arsitektur 2) teknik sipil 3) teknik mekanikal atau mesin 4) teknik elektrikal atau elektro 5) teknik lingkungan 6) manajemen konstruksi dan 7) manajemen proyek. c. Prosedur pengelolaan teknis Pekerjaan Konstruksi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi Barang Milik Daerah d. Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan dengan cara: 1) Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan pekerjaan konstruksi mengajukan permintaan bantuan tenaga Pengelola Teknis secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pembinaan gedung negara dan 2) Kepala Perangkat Daerah yang bertanggungjawab dalam pembinaan gedung negara menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi. e. Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas mendapatkan biaya pengelolaan teknis berupa biaya operasional f. Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada huruf e digunakan untuk:;biaya perjalanan dinas;biaya pembelian alat tulis kantor;biaya lembur (mamin lembur) dan;biaya komunikasi dan dokumentasi g. biaya operasional sebagaimana dimaksud pada huruf e untuk pekerjaan konstruksi dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi Barang Milik Daerah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah penanggung jawab kegiatan h. pengelola teknis dapat berasal dari jabatan fungsional i. keluaran hasil pengelola teknis dapat dituangkan oleh aparatur sipil negara dari jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf b, untuk menjadi hasil kerja dalam pencapaian angka kredit dan j. pengelola teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, bertugas pada: 1) kegiatan persiapan dan tahap perencanaan teknis 2) tahap pelaksanaan konstruksi dan 3) kegiatan pasca konstruksi.;Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan yang Bersifat Teknis a) Jika anggotanya Kepala Dinas dari Perangkat Daerah lain maka ketua Tim Teknis dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai kegiatan atau Asisten yang ditunjuk, Sekretaris dijabat oleh setingkat dibawah Kepala Perangkat Daerah b) Jika anggotanya tidak melibatkan Kepala Perangkat Daerah lain maka Ketua Tim Teknis bisa dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah atau setingkat dibawahnya, sekretaris bisa dijabat oleh setingkat dibawah Kepala Perangkat Daerah atau PPTK dan c) Tim teknis khusus adalah tim yang dibentuk atas perintah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7.27 Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut : a. Paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan b. Paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretariat daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah, kabupaten atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk mempertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja Perangkat Daerah. - 31 - BAB III PENGADAAN BARANG/JASA 3.1; |
|