Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Dan Komponen Darah Di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
Admin
94
64
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Dan Komponen Darah Di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2019
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
12-04-2019
Subjek
PMI - PALANG MERAH INDONESIA
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2019 (8)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2019Pb3525008.pdf
Abstrak Peraturan : 2019absPb3525008.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 94 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Bupati tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah dan Komponen Darah di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik merupakan sebuah regulasi yang mengatur tentang biaya yang harus dibayarkan oleh pengguna darah di Kabupaten Gresik. Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait dengan pelayanan darah, termasuk penghitungan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dan pembayaran yang harus dilakukan oleh pengguna darah.
Dalam Peraturan Bupati tersebut, dijelaskan bahwa penghitungan BPPD didasarkan pada biaya satuan pengolahan dan pelayanan darah, yang mencakup biaya operasional pengelolaan dan peningkatan pelayanan darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI. Besaran BPPD untuk pasien peserta BPJS dan non-BPJS serta uji silang serasi ditetapkan berbeda, demikian juga untuk BDRS dan uji silang serasi. Pembayaran BPPD dilakukan secara langsung saat pengguna darah mengambil darah atau komponen darah di UDD PMI. Bagi pengguna darah yang ditanggung oleh instansi, perusahaan, atau asuransi kesehatan, pembayarannya dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama.
Peraturan ini juga mengatur bahwa BPPD dapat dikembalikan kepada pengguna darah jika darah belum diserahkan oleh UDD PMI. Hal ini menunjukkan adanya ketentuan yang melindungi hak pengguna darah dalam hal pembayaran yang telah dilakukan.
Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan pelayanan darah di Kabupaten Gresik dapat terjamin kualitasnya dan proses pengelolaannya dapat berjalan dengan baik. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengguna darah mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Melalui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati, diharapkan dapat tercipta tata kelola pelayanan darah yang transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gresik.
Dalam Peraturan Bupati tersebut, dijelaskan bahwa penghitungan BPPD didasarkan pada biaya satuan pengolahan dan pelayanan darah, yang mencakup biaya operasional pengelolaan dan peningkatan pelayanan darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI. Besaran BPPD untuk pasien peserta BPJS dan non-BPJS serta uji silang serasi ditetapkan berbeda, demikian juga untuk BDRS dan uji silang serasi. Pembayaran BPPD dilakukan secara langsung saat pengguna darah mengambil darah atau komponen darah di UDD PMI. Bagi pengguna darah yang ditanggung oleh instansi, perusahaan, atau asuransi kesehatan, pembayarannya dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama.
Peraturan ini juga mengatur bahwa BPPD dapat dikembalikan kepada pengguna darah jika darah belum diserahkan oleh UDD PMI. Hal ini menunjukkan adanya ketentuan yang melindungi hak pengguna darah dalam hal pembayaran yang telah dilakukan.
Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan pelayanan darah di Kabupaten Gresik dapat terjamin kualitasnya dan proses pengelolaannya dapat berjalan dengan baik. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengguna darah mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Melalui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati, diharapkan dapat tercipta tata kelola pelayanan darah yang transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
PMI - PALANG MERAH INDONESIA
2019
Peraturan Bupati Gresik NO 8, BD Kabupaten Gresik 2019 (8)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Dan Komponen Darah Di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PMI - PALANG MERAH INDONESIA
2019
Peraturan Bupati Gresik NO 8, BD Kabupaten Gresik 2019 (8)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Dan Komponen Darah Di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Dan Komponen Darah Di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].