081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Dan Komponen Darah Di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        94       64
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Dan Komponen Darah Di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2019
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
12-04-2019
Subjek
PMI - PALANG MERAH INDONESIA
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2019 (8)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2019Pb3525008.pdf
Abstrak Peraturan :   2019absPb3525008.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 94 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Bupati tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah dan Komponen Darah di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik merupakan sebuah regulasi yang mengatur tentang biaya yang harus dibayarkan oleh pengguna darah di Kabupaten Gresik. Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait dengan pelayanan darah, termasuk penghitungan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dan pembayaran yang harus dilakukan oleh pengguna darah.

Dalam Peraturan Bupati tersebut, dijelaskan bahwa penghitungan BPPD didasarkan pada biaya satuan pengolahan dan pelayanan darah, yang mencakup biaya operasional pengelolaan dan peningkatan pelayanan darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI. Besaran BPPD untuk pasien peserta BPJS dan non-BPJS serta uji silang serasi ditetapkan berbeda, demikian juga untuk BDRS dan uji silang serasi. Pembayaran BPPD dilakukan secara langsung saat pengguna darah mengambil darah atau komponen darah di UDD PMI. Bagi pengguna darah yang ditanggung oleh instansi, perusahaan, atau asuransi kesehatan, pembayarannya dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama.

Peraturan ini juga mengatur bahwa BPPD dapat dikembalikan kepada pengguna darah jika darah belum diserahkan oleh UDD PMI. Hal ini menunjukkan adanya ketentuan yang melindungi hak pengguna darah dalam hal pembayaran yang telah dilakukan.

Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan pelayanan darah di Kabupaten Gresik dapat terjamin kualitasnya dan proses pengelolaannya dapat berjalan dengan baik. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengguna darah mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Melalui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati, diharapkan dapat tercipta tata kelola pelayanan darah yang transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gresik.
  
ABSTRAK

PMI - PALANG MERAH INDONESIA

2019

Peraturan Bupati Gresik NO 8, BD Kabupaten Gresik 2019 (8)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Dan Komponen Darah Di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Bupati Gresik tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah dan Komponen Darah diperlukan sebagai upaya menyesuaikan biaya pengolahan dan pelayanan donor darah yang semakin meningkat. Penetapan peraturan ini didasari oleh pertimbangan akan pentingnya penyesuaian Biaya Pengganti Pengolahan Darah dan Komponen Darah di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik, demi kelancaran layanan kesehatan masyarakat.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;UU Nomor 36 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 1 Tahun 2018;PP Nomor 7 Tahun 2011;PERMEN Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan ;Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014;
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 mengatur tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah dan Komponen Darah di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik. Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap meningkatnya biaya pengolahan dan pelayanan donor darah. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Gresik, dengan Bupati sebagai pemegang otoritas. Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gresik disingkat sebagai PMI, sedangkan Unit Donor Darah (UDD) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan donor darah. Pelayanan darah diatur sebagai upaya kesehatan yang tidak untuk tujuan komersial. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut Peraturan Bupati sebelumnya yang tidak berlaku lagi.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

PMI - PALANG MERAH INDONESIA

2019

Peraturan Bupati Gresik NO 8, BD Kabupaten Gresik 2019 (8)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Dan Komponen Darah Di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Bupati Gresik tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah dan Komponen Darah diperlukan sebagai upaya menyesuaikan biaya pengolahan dan pelayanan donor darah yang semakin meningkat. Penetapan peraturan ini didasari oleh pertimbangan akan pentingnya penyesuaian Biaya Pengganti Pengolahan Darah dan Komponen Darah di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik, demi kelancaran layanan kesehatan masyarakat.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;UU Nomor 36 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 1 Tahun 2018;PP Nomor 7 Tahun 2011;PERMEN Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan ;Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014;
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 mengatur tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah dan Komponen Darah di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik. Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap meningkatnya biaya pengolahan dan pelayanan donor darah. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Gresik, dengan Bupati sebagai pemegang otoritas. Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gresik disingkat sebagai PMI, sedangkan Unit Donor Darah (UDD) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan donor darah. Pelayanan darah diatur sebagai upaya kesehatan yang tidak untuk tujuan komersial. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut Peraturan Bupati sebelumnya yang tidak berlaku lagi.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Bupati Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah Dan Komponen Darah Di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].