Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan
Peraturan Bupati Gresik
Admin
133
136
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
20
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
23-07-2013
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2013
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2013Pb3525020.pdf
Abstrak Peraturan : 2013absPb3525020.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 133 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2013 mengatur tentang rincian tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap perubahan signifikan terkait visi misi program Keluarga Berencana setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Salah satu alasan pentingnya peraturan ini adalah untuk memastikan sinergitas antara program Keluarga Berencana dan pembangunan kependudukan, yang sebelumnya tidak terkoordinasi dengan baik karena kurangnya lembaga yang fokus menangani masalah penduduk.
Dalam konteks ini, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten Gresik memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan dan program-program yang berkaitan dengan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan. Peraturan ini juga merujuk pada regulasi tingkat nasional seperti Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, menunjukkan pentingnya koordinasi antara tingkat daerah dan nasional dalam hal kebijakan keluarga berencana.
Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dapat beroperasi secara efektif dan efisien sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan prinsip pengarusutamaan gender, yang merupakan komitmen untuk memastikan kesetaraan gender dalam setiap aspek pembangunan.
Dengan demikian, Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2013 menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten Gresik, serta memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku baik di tingkat daerah maupun nasional.
Dalam konteks ini, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten Gresik memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan dan program-program yang berkaitan dengan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan. Peraturan ini juga merujuk pada regulasi tingkat nasional seperti Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, menunjukkan pentingnya koordinasi antara tingkat daerah dan nasional dalam hal kebijakan keluarga berencana.
Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dapat beroperasi secara efektif dan efisien sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan prinsip pengarusutamaan gender, yang merupakan komitmen untuk memastikan kesetaraan gender dalam setiap aspek pembangunan.
Dengan demikian, Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2013 menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten Gresik, serta memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku baik di tingkat daerah maupun nasional.
ABSTRAK
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
2013
Peraturan Bupati Gresik NO 20, BD Kabupaten Gresik 2013
Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan
| ABSTRAK : |
|
||||||
| CATATAN : |
|
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
2013
Peraturan Bupati Gresik NO 20, BD Kabupaten Gresik 2013
Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan
| ABSTRAK: |
|
||||||
| CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2013 Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].