Peraturan Bupati Gresik Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
Admin
201
150
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
23
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2017
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
18-09-2017
Subjek
PENGENDALIAN GRATIFIKASI LINGKUNGAN PEMERINTAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2017 (23)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2017Pb3525023.pdf
Abstrak Peraturan : 2017absPb3525023.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 201 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Peraturan Bupati Gresik Nomor 23 Tahun 2017 mengatur mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan. Tujuan dari pengendalian gratifikasi adalah untuk mencegah terjadinya praktek suap dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap Pejabat/Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkan hal tersebut kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dalam waktu yang telah ditentukan. Laporan gratifikasi harus disampaikan kepada KPK dalam jangka waktu tertentu, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan gratifikasi.
Selain itu, terdapat definisi-definisi penting seperti formulir pelaporan gratifikasi, laporan gratifikasi, dan pemeliharaan barang gratifikasi. Pemeliharaan barang gratifikasi mencakup menerima, menyimpan, melakukan inventarisir, dan memanfaatkan/menyalurkan barang gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan gratifikasi yang diterima.
Peraturan Bupati Gresik juga menekankan pentingnya pelindungan hukum bagi setiap Pejabat/Pegawai yang menyampaikan laporan gratifikasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pelapor agar tidak mengalami tekanan atau ancaman dalam melaporkan gratifikasi yang diterima.
Dengan demikian, pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik merupakan langkah penting dalam mencegah korupsi dan praktek suap. Melalui mekanisme yang transparan dan efektif, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap Pejabat/Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkan hal tersebut kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dalam waktu yang telah ditentukan. Laporan gratifikasi harus disampaikan kepada KPK dalam jangka waktu tertentu, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan gratifikasi.
Selain itu, terdapat definisi-definisi penting seperti formulir pelaporan gratifikasi, laporan gratifikasi, dan pemeliharaan barang gratifikasi. Pemeliharaan barang gratifikasi mencakup menerima, menyimpan, melakukan inventarisir, dan memanfaatkan/menyalurkan barang gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan gratifikasi yang diterima.
Peraturan Bupati Gresik juga menekankan pentingnya pelindungan hukum bagi setiap Pejabat/Pegawai yang menyampaikan laporan gratifikasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pelapor agar tidak mengalami tekanan atau ancaman dalam melaporkan gratifikasi yang diterima.
Dengan demikian, pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik merupakan langkah penting dalam mencegah korupsi dan praktek suap. Melalui mekanisme yang transparan dan efektif, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ABSTRAK
PENGENDALIAN GRATIFIKASI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati Gresik NO 23, BD Kabupaten Gresik 2017 (23)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PENGENDALIAN GRATIFIKASI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati Gresik NO 23, BD Kabupaten Gresik 2017 (23)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 23 Tahun 2017 Peraturan Bupati Gresik Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].