Peraturan Bupati Gresik Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati GresikMETADATA PERATURAN
MATERI POKOK PERATURAN
Pertama-tama, tahapan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Calon harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 11, termasuk kelengkapan persyaratan administrasi yang akan diperiksa oleh Panitia Pemilihan. Setelah itu, Panitia akan menetapkan minimal 2 dan maksimal 3 calon yang akan diajukan untuk pengesahan musyawarah desa.
Jika penetapan calon kurang dari 2 orang, maka proses pengumuman dan pendaftaran bakal calon akan dibuka kembali. Namun, jika sisa masa jabatan Kepala Desa kurang dari 1 tahun, pemilihan akan dinyatakan batal. Pembatalan ini akan dituangkan dalam keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Selain itu, mekanisme pemilihan juga mencakup proses pelaporan hasil pemilihan kepada musyawarah desa, pengesahan calon Kepala Desa Terpilih, dan pelantikan. Pelaporan hasil pemilihan dilakukan oleh Panitia Pemilihan kepada musyawarah desa, kemudian dilaporkan kepada BPD dan Bupati dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Pengesahan calon Kepala Desa Terpilih dilakukan melalui Keputusan Bupati, dan penerbitan keputusan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah menerima laporan dari BPD. Setelah pengesahan, calon Kepala Desa Terpilih akan dilantik sebagai Kepala Desa sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus dilaksanakan dengan cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ABSTRAK
KEPALA DESA - PILKADES - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA
2016
Peraturan Bupati Gresik NO 27, BD Kabupaten Gresik 2016 (27)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
KEPALA DESA - PILKADES - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA
2016
Peraturan Bupati Gresik NO 27, BD Kabupaten Gresik 2016 (27)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|