081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        133       133
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
27
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2016
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
17-06-2016
Subjek
KEPALA DESA - PILKADES - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2016 (27)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2016Pb3525027.pdf
Abstrak Peraturan :   2016absPb3525027.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 133 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses pemilihan ini melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pertama-tama, tahapan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Calon harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 11, termasuk kelengkapan persyaratan administrasi yang akan diperiksa oleh Panitia Pemilihan. Setelah itu, Panitia akan menetapkan minimal 2 dan maksimal 3 calon yang akan diajukan untuk pengesahan musyawarah desa.

Jika penetapan calon kurang dari 2 orang, maka proses pengumuman dan pendaftaran bakal calon akan dibuka kembali. Namun, jika sisa masa jabatan Kepala Desa kurang dari 1 tahun, pemilihan akan dinyatakan batal. Pembatalan ini akan dituangkan dalam keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

Selain itu, mekanisme pemilihan juga mencakup proses pelaporan hasil pemilihan kepada musyawarah desa, pengesahan calon Kepala Desa Terpilih, dan pelantikan. Pelaporan hasil pemilihan dilakukan oleh Panitia Pemilihan kepada musyawarah desa, kemudian dilaporkan kepada BPD dan Bupati dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Pengesahan calon Kepala Desa Terpilih dilakukan melalui Keputusan Bupati, dan penerbitan keputusan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah menerima laporan dari BPD. Setelah pengesahan, calon Kepala Desa Terpilih akan dilantik sebagai Kepala Desa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus dilaksanakan dengan cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  
ABSTRAK

KEPALA DESA - PILKADES - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA

2016

Peraturan Bupati Gresik NO 27, BD Kabupaten Gresik 2016 (27)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa

ABSTRAK :
-   Peraturan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini dibentuk untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan di Desa dan memberikan mekanisme peralihan kepemimpinan yang demokratis dalam masa jabatan Kepala Desa, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjamin.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa ini mengatur tentang prosedur pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Peraturan ini diterapkan ketika Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pelantikan dan pengunduran diri calon Kepala Desa Antar Waktu.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016
-   Status Peraturan bupati gresik Tidak Berlaku

KEPALA DESA - PILKADES - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA

2016

Peraturan Bupati Gresik NO 27, BD Kabupaten Gresik 2016 (27)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa

ABSTRAK:
-   Peraturan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini dibentuk untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan di Desa dan memberikan mekanisme peralihan kepemimpinan yang demokratis dalam masa jabatan Kepala Desa, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjamin.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa ini mengatur tentang prosedur pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Peraturan ini diterapkan ketika Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pelantikan dan pengunduran diri calon Kepala Desa Antar Waktu.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016
-   Status Peraturan bupati gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 27 Tahun 2016 Peraturan Bupati Gresik Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].