081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        1089       165
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
30
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2017
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-12-2017
Subjek
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA YANG BERSUMBER DARI APBD
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2017 (30)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2017Pb3525030.pdf
Abstrak Peraturan :   2017absPb3525030.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 1089 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA YANG BERSUMBER DARI APBD

2017

Peraturan Bupati Gresik NO 30, BD Kabupaten Gresik 2017 (30)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

ABSTRAK :
-   a. Peraturan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Desa ini dibentuk untuk memastikan agar penyiapan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga Belanja Bantuan Keuangan tersebut dapat berjalan efektif dengan waktu yang cukup. b. Peraturan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa waktu yang cukup diperlukan untuk penyiapan dokumen sesuai aturan perundang-undangan yang ada, untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Desa.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2016 ini mengatur tentang pedoman pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan keuangan kepada desa dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan yang signifikan dalam peraturan ini termasuk penghapusan dan penyisipan beberapa ayat dalam pasal yang berkaitan dengan tahapan penyaluran bantuan keuangan.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA YANG BERSUMBER DARI APBD

2017

Peraturan Bupati Gresik NO 30, BD Kabupaten Gresik 2017 (30)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

ABSTRAK:
-   a. Peraturan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Desa ini dibentuk untuk memastikan agar penyiapan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga Belanja Bantuan Keuangan tersebut dapat berjalan efektif dengan waktu yang cukup. b. Peraturan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa waktu yang cukup diperlukan untuk penyiapan dokumen sesuai aturan perundang-undangan yang ada, untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Desa.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2016 ini mengatur tentang pedoman pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan keuangan kepada desa dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan yang signifikan dalam peraturan ini termasuk penghapusan dan penyisipan beberapa ayat dalam pasal yang berkaitan dengan tahapan penyaluran bantuan keuangan.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2017 Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].