Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
Admin
197
170
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
30
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2020
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
11-09-2020
Subjek
PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH LINGKUNGAN PEMERINTAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2020 (31)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2020Pb3525030.pdf
Abstrak Peraturan : 2020absPb3525030.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 197 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020.
Pedoman SAKIP ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah dapat mengukur dan melaporkan kinerja mereka secara transparan dan akuntabel. Salah satu bagian penting dari pedoman ini adalah Format Laporan Kinerja Bulanan. Dalam format ini, terdapat bagian yang menguraikan realisasi kinerja jabatan tinggi pratama selama periode tertentu. Laporan ini mencakup indikator kinerja, target, realisasi, dan capaian kinerja. Hal ini membantu instansi pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian tujuan mereka secara berkala.
Selain itu, pedoman ini juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efisien dan efektif. Dalam Lampiran III, dijelaskan bahwa realisasi anggaran yang digunakan harus sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan anggaran harus terukur dan terarah untuk mencapai kinerja yang diinginkan.
Di bagian penutup, terdapat uraian mengenai simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah-langkah yang akan dilakukan di masa mendatang untuk meningkatkan kinerja. Hal ini menunjukkan pentingnya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah.
Dengan adanya Pedoman SAKIP ini, diharapkan instansi pemerintah dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja mereka secara keseluruhan. Melalui pengukuran kinerja yang terukur dan terarah, instansi pemerintah dapat lebih efektif dalam mencapai tujuan dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Pedoman SAKIP ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah dapat mengukur dan melaporkan kinerja mereka secara transparan dan akuntabel. Salah satu bagian penting dari pedoman ini adalah Format Laporan Kinerja Bulanan. Dalam format ini, terdapat bagian yang menguraikan realisasi kinerja jabatan tinggi pratama selama periode tertentu. Laporan ini mencakup indikator kinerja, target, realisasi, dan capaian kinerja. Hal ini membantu instansi pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian tujuan mereka secara berkala.
Selain itu, pedoman ini juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efisien dan efektif. Dalam Lampiran III, dijelaskan bahwa realisasi anggaran yang digunakan harus sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan anggaran harus terukur dan terarah untuk mencapai kinerja yang diinginkan.
Di bagian penutup, terdapat uraian mengenai simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah-langkah yang akan dilakukan di masa mendatang untuk meningkatkan kinerja. Hal ini menunjukkan pentingnya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah.
Dengan adanya Pedoman SAKIP ini, diharapkan instansi pemerintah dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja mereka secara keseluruhan. Melalui pengukuran kinerja yang terukur dan terarah, instansi pemerintah dapat lebih efektif dalam mencapai tujuan dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
ABSTRAK
PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH LINGKUNGAN PEMERINTAH
2020
Peraturan Bupati Gresik NO 30, BD Kabupaten Gresik 2020 (31)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH LINGKUNGAN PEMERINTAH
2020
Peraturan Bupati Gresik NO 30, BD Kabupaten Gresik 2020 (31)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020 Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].