081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        197       170
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
30
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2020
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
11-09-2020
Subjek
PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH LINGKUNGAN PEMERINTAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2020 (31)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2020Pb3525030.pdf
Abstrak Peraturan :   2020absPb3525030.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 197 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020.

Pedoman SAKIP ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah dapat mengukur dan melaporkan kinerja mereka secara transparan dan akuntabel. Salah satu bagian penting dari pedoman ini adalah Format Laporan Kinerja Bulanan. Dalam format ini, terdapat bagian yang menguraikan realisasi kinerja jabatan tinggi pratama selama periode tertentu. Laporan ini mencakup indikator kinerja, target, realisasi, dan capaian kinerja. Hal ini membantu instansi pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian tujuan mereka secara berkala.

Selain itu, pedoman ini juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efisien dan efektif. Dalam Lampiran III, dijelaskan bahwa realisasi anggaran yang digunakan harus sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan anggaran harus terukur dan terarah untuk mencapai kinerja yang diinginkan.

Di bagian penutup, terdapat uraian mengenai simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah-langkah yang akan dilakukan di masa mendatang untuk meningkatkan kinerja. Hal ini menunjukkan pentingnya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah.

Dengan adanya Pedoman SAKIP ini, diharapkan instansi pemerintah dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja mereka secara keseluruhan. Melalui pengukuran kinerja yang terukur dan terarah, instansi pemerintah dapat lebih efektif dalam mencapai tujuan dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
  
ABSTRAK

PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH LINGKUNGAN PEMERINTAH

2020

Peraturan Bupati Gresik NO 30, BD Kabupaten Gresik 2020 (31)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Bupati Kabupaten Gresik tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan dari penyusunan pedoman ini adalah untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Penetapan Peraturan Bupati ini didasari oleh keenambangan yang sesuai dengan uraian dalam Peraturan Presiden tersebut. Dengan adanya pedoman ini diharapkan akan terciptanya tata kelola yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di Kabupaten Gresik.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 5 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;PP Nomor 18 Tahun 2016;PERPRES Nomor 81 Tahun 2010;PERPRES Nomor 29 Tahun 2014;PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Bupati Gresik Nomor 32 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 757) 3 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI;
-   Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik merupakan sebuah regulasi yang mengatur tata cara penetapan, pengukuran, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Gresik. Dalam peraturan ini, dijelaskan definisi-daftar istilah yang digunakan, termasuk konsep Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kinerja, keluaran, dan hasil. Selain itu, peraturan ini juga mengacu pada regulasi yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait. Proses evaluasi kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Gresik juga diatur dalam peraturan ini, termasuk tata cara pelaporan dan reviu kinerja. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Gresik sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH LINGKUNGAN PEMERINTAH

2020

Peraturan Bupati Gresik NO 30, BD Kabupaten Gresik 2020 (31)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Bupati Kabupaten Gresik tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan dari penyusunan pedoman ini adalah untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Penetapan Peraturan Bupati ini didasari oleh keenambangan yang sesuai dengan uraian dalam Peraturan Presiden tersebut. Dengan adanya pedoman ini diharapkan akan terciptanya tata kelola yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di Kabupaten Gresik.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 5 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;PP Nomor 18 Tahun 2016;PERPRES Nomor 81 Tahun 2010;PERPRES Nomor 29 Tahun 2014;PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Bupati Gresik Nomor 32 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 757) 3 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI;
-   Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik merupakan sebuah regulasi yang mengatur tata cara penetapan, pengukuran, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Gresik. Dalam peraturan ini, dijelaskan definisi-daftar istilah yang digunakan, termasuk konsep Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kinerja, keluaran, dan hasil. Selain itu, peraturan ini juga mengacu pada regulasi yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait. Proses evaluasi kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Gresik juga diatur dalam peraturan ini, termasuk tata cara pelaporan dan reviu kinerja. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Gresik sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020 Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].