Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
Admin
323
294
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
33
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2020
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
18-09-2020
Subjek
PERPUSTAKAAN - KEARSIPAN
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2020 (34)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Umum
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2020Pb3525033.pdf
Abstrak Peraturan : 2020absPb3525033.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perpustakaan - Kearsipan
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 323 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020. Retensi arsip merupakan kegiatan penyimpanan dan pemeliharaan arsip yang dilakukan berdasarkan ketentuan waktu tertentu sesuai dengan jenis dan kategori arsipnya. Retensi arsip bertujuan untuk menjaga keberlangsungan informasi yang terdapat dalam arsip, baik yang bersifat aktif maupun inaktif.
Dalam konteks urusan perpustakaan, terdapat beberapa jenis arsip yang memiliki jangka waktu retensi yang berbeda-beda. Misalnya, untuk kebijakan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi, seperti pengkajian kebijakan, penyiapan bahan, dan penetapan dalam bentuk NSPK, memiliki jangka waktu retensi aktif selama 2 tahun dan inaktif selama 3 tahun, kecuali untuk kategori Permanen.
Selain itu, pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi juga memiliki jangka waktu retensi yang berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Misalnya, deposit bahan pustaka seperti serah simpan karya cetak dan karya rekam memiliki jangka waktu retensi aktif selama 2 tahun dan inaktif selama 3 tahun, kecuali untuk kategori Permanen.
Sementara itu, dalam urusan kearsipan, kebijakan di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip juga memiliki jangka waktu retensi yang harus diperhatikan. Misalnya, proses akreditasi kearsipan dan sertifikasi arsiparis memiliki jangka waktu retensi aktif selama 1 tahun dan inaktif selama 3 tahun, kecuali untuk kategori Permanen.
Dengan adanya Jadwal Retensi Arsip Substantif ini, diharapkan pengelolaan arsip dan perpustakaan di Pemerintah Kabupaten Gresik dapat dilakukan secara terstruktur dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan membantu dalam menjaga integritas dan ketersediaan informasi yang penting bagi keberlangsungan pelayanan publik dan pengambilan keputusan yang akurat.
Dalam konteks urusan perpustakaan, terdapat beberapa jenis arsip yang memiliki jangka waktu retensi yang berbeda-beda. Misalnya, untuk kebijakan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi, seperti pengkajian kebijakan, penyiapan bahan, dan penetapan dalam bentuk NSPK, memiliki jangka waktu retensi aktif selama 2 tahun dan inaktif selama 3 tahun, kecuali untuk kategori Permanen.
Selain itu, pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi juga memiliki jangka waktu retensi yang berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Misalnya, deposit bahan pustaka seperti serah simpan karya cetak dan karya rekam memiliki jangka waktu retensi aktif selama 2 tahun dan inaktif selama 3 tahun, kecuali untuk kategori Permanen.
Sementara itu, dalam urusan kearsipan, kebijakan di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip juga memiliki jangka waktu retensi yang harus diperhatikan. Misalnya, proses akreditasi kearsipan dan sertifikasi arsiparis memiliki jangka waktu retensi aktif selama 1 tahun dan inaktif selama 3 tahun, kecuali untuk kategori Permanen.
Dengan adanya Jadwal Retensi Arsip Substantif ini, diharapkan pengelolaan arsip dan perpustakaan di Pemerintah Kabupaten Gresik dapat dilakukan secara terstruktur dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan membantu dalam menjaga integritas dan ketersediaan informasi yang penting bagi keberlangsungan pelayanan publik dan pengambilan keputusan yang akurat.
ABSTRAK
PERPUSTAKAAN - KEARSIPAN
2020
Peraturan Bupati Gresik NO 33, BD Kabupaten Gresik 2020 (34)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik
| ABSTRAK : |
|
||||
| CATATAN : |
|
PERPUSTAKAAN - KEARSIPAN
2020
Peraturan Bupati Gresik NO 33, BD Kabupaten Gresik 2020 (34)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik
| ABSTRAK: |
|
||||
| CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].