081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        323       294
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
33
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2020
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
18-09-2020
Subjek
PERPUSTAKAAN - KEARSIPAN
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2020 (34)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Umum
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2020Pb3525033.pdf
Abstrak Peraturan :   2020absPb3525033.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perpustakaan - Kearsipan
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 323 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020. Retensi arsip merupakan kegiatan penyimpanan dan pemeliharaan arsip yang dilakukan berdasarkan ketentuan waktu tertentu sesuai dengan jenis dan kategori arsipnya. Retensi arsip bertujuan untuk menjaga keberlangsungan informasi yang terdapat dalam arsip, baik yang bersifat aktif maupun inaktif.

Dalam konteks urusan perpustakaan, terdapat beberapa jenis arsip yang memiliki jangka waktu retensi yang berbeda-beda. Misalnya, untuk kebijakan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi, seperti pengkajian kebijakan, penyiapan bahan, dan penetapan dalam bentuk NSPK, memiliki jangka waktu retensi aktif selama 2 tahun dan inaktif selama 3 tahun, kecuali untuk kategori Permanen.

Selain itu, pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi juga memiliki jangka waktu retensi yang berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Misalnya, deposit bahan pustaka seperti serah simpan karya cetak dan karya rekam memiliki jangka waktu retensi aktif selama 2 tahun dan inaktif selama 3 tahun, kecuali untuk kategori Permanen.

Sementara itu, dalam urusan kearsipan, kebijakan di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip juga memiliki jangka waktu retensi yang harus diperhatikan. Misalnya, proses akreditasi kearsipan dan sertifikasi arsiparis memiliki jangka waktu retensi aktif selama 1 tahun dan inaktif selama 3 tahun, kecuali untuk kategori Permanen.

Dengan adanya Jadwal Retensi Arsip Substantif ini, diharapkan pengelolaan arsip dan perpustakaan di Pemerintah Kabupaten Gresik dapat dilakukan secara terstruktur dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan membantu dalam menjaga integritas dan ketersediaan informasi yang penting bagi keberlangsungan pelayanan publik dan pengambilan keputusan yang akurat.
  
ABSTRAK

PERPUSTAKAAN - KEARSIPAN

2020

Peraturan Bupati Gresik NO 33, BD Kabupaten Gresik 2020 (34)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Jadwal retensi arsip ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik. Peraturan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kearsipan dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Arsip yang diatur dalam peraturan ini meliputi arsip dinamis, arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, dan arsip statis. Jadwal retensi arsip ini penting untuk kelangsungan operasional pencipta arsip dan keberlangsungan kegiatan pemerintahan daerah. Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik pada tanggal 18 September 2020.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

PERPUSTAKAAN - KEARSIPAN

2020

Peraturan Bupati Gresik NO 33, BD Kabupaten Gresik 2020 (34)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Jadwal retensi arsip ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
-   Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik. Peraturan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kearsipan dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Arsip yang diatur dalam peraturan ini meliputi arsip dinamis, arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, dan arsip statis. Jadwal retensi arsip ini penting untuk kelangsungan operasional pencipta arsip dan keberlangsungan kegiatan pemerintahan daerah. Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik pada tanggal 18 September 2020.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 Peraturan Bupati Gresik Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan Dan Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].