Peraturan Bupati Gresik Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
Admin
131
142
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
57
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2016
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
17-11-2016
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - DINAS PERHUBUNGAN
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2016 (57)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2016Pb3525057.pdf
Abstrak Peraturan : 2016absPb3525057.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 131 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud adalah Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait dengan struktur dan fungsi Dinas Perhubungan di Kabupaten Gresik.
Dalam Peraturan Bupati tersebut, dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perhubungan di Kabupaten Gresik. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, berbagai bidang seperti Kelalulintasan dan Pengendalian Operasional, Angkutan, Sarana dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas yang bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional.
Tugas Kepala Dinas Perhubungan termasuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional yang memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan ketrampilan tertentu. Kelompok jabatan fungsional ini dikoordinir oleh tenaga fungsional senior yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Peraturan Bupati juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerja 1 atau beberapa kecamatan. Pengisian jabatan struktural pada Dinas diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola dan pengelolaan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban.
Dalam Peraturan Bupati tersebut, dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perhubungan di Kabupaten Gresik. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, berbagai bidang seperti Kelalulintasan dan Pengendalian Operasional, Angkutan, Sarana dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas yang bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional.
Tugas Kepala Dinas Perhubungan termasuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional yang memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan ketrampilan tertentu. Kelompok jabatan fungsional ini dikoordinir oleh tenaga fungsional senior yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Peraturan Bupati juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerja 1 atau beberapa kecamatan. Pengisian jabatan struktural pada Dinas diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola dan pengelolaan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban.
ABSTRAK
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - DINAS PERHUBUNGAN
2016
Peraturan Bupati Gresik NO 57, BD Kabupaten Gresik 2016 (57)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - DINAS PERHUBUNGAN
2016
Peraturan Bupati Gresik NO 57, BD Kabupaten Gresik 2016 (57)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 57 Tahun 2016 Peraturan Bupati Gresik Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].