Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati Gresik
Admin
278
237
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
6
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2019
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
25-03-2019
Subjek
ALOKASI DANA DESA - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA - DANA DESA - BAGI HASIL DESA
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2019 (6)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2019Pb3525006.pdf
Abstrak Peraturan : 2019absPb3525006.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Halaman ini telah diakses 278 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah dalam mendukung pembangunan di tingkat desa. ADD merupakan dana yang dialokasikan dari APBN untuk digunakan oleh desa-desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam alokasi ADD, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti batasan penggunaan dana berdasarkan jumlahnya. Misalnya, ADD yang berjumlah antara Rp.500.000.000,00 sampai dengan Rp.700.000.000,00 hanya dapat digunakan paling banyak 50%. Sementara ADD yang lebih dari Rp.700.000.000,00 sampai dengan Rp.900.000.000,00 memiliki batasan penggunaan antara Rp.350.000.000,00 sampai dengan paling banyak 40%.
Selain itu, alokasi ADD juga dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ditetapkan dengan batasan tertentu, seperti penghasilan tetap kepala desa paling tinggi Rp.3.500.000,00 per bulan.
Penyaluran ADD dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyaluran tahap I sebesar 15% dari pagu sementara masing-masing desa, kemudian tahap II sebesar 30%, tahap III sebesar 35%, dan tahap IV sebesar pagu definitif. Proses penyaluran ADD juga melibatkan berbagai dokumen yang harus disampaikan oleh kepala desa, seperti peraturan desa tentang APBDesa dan pakta integritas penggunaan ADD.
Dengan adanya alokasi dan penyaluran ADD yang terstruktur dan terukur, diharapkan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam alokasi ADD, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti batasan penggunaan dana berdasarkan jumlahnya. Misalnya, ADD yang berjumlah antara Rp.500.000.000,00 sampai dengan Rp.700.000.000,00 hanya dapat digunakan paling banyak 50%. Sementara ADD yang lebih dari Rp.700.000.000,00 sampai dengan Rp.900.000.000,00 memiliki batasan penggunaan antara Rp.350.000.000,00 sampai dengan paling banyak 40%.
Selain itu, alokasi ADD juga dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ditetapkan dengan batasan tertentu, seperti penghasilan tetap kepala desa paling tinggi Rp.3.500.000,00 per bulan.
Penyaluran ADD dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyaluran tahap I sebesar 15% dari pagu sementara masing-masing desa, kemudian tahap II sebesar 30%, tahap III sebesar 35%, dan tahap IV sebesar pagu definitif. Proses penyaluran ADD juga melibatkan berbagai dokumen yang harus disampaikan oleh kepala desa, seperti peraturan desa tentang APBDesa dan pakta integritas penggunaan ADD.
Dengan adanya alokasi dan penyaluran ADD yang terstruktur dan terukur, diharapkan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
ABSTRAK
ALOKASI DANA DESA - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA - DANA DESA - BAGI HASIL DESA
2019
Peraturan Bupati Gresik NO 6, BD Kabupaten Gresik 2019 (6)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK : |
|
||||
CATATAN : |
|
ALOKASI DANA DESA - PEMERINTAH DESA - KEUANGAN DESA - DANA DESA - BAGI HASIL DESA
2019
Peraturan Bupati Gresik NO 6, BD Kabupaten Gresik 2019 (6)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
|
||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].