081335001911   hukumpemkabgrs@gmail.com

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        101       116
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Kabupaten Gresik
Nomor
7
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2020
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan
27-03-2020
Tanggal Pengundangan
27-03-2020
Subjek
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI - PENGHASILAN PNS
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2020 (8)
Deskripsi Fisik
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 101 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI - PENGHASILAN PNS

2020

Peraturan Bupati Gresik NO 7, BD Kabupaten Gresik 2020 (8)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Bupati Gresik tersebut diterbitkan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam birokrasi. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Gresik untuk memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhitungkan kemampuan Keuangan Daerah dan persetujuan DPRD. Dengan demikian, Peraturan Bupati tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendorong pelayanan publik yang lebih baik.
-   UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan ;UU Nomor 5 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 53 Tahun 2010;PP Nomor 18 Tahun 2016;PP Nomor 11 Tahun 2017;PP Nomor 12 Tahun 2019;PP Nomor 30 Tahun 2019;PERMENDAGRI Nomor 12 Tahun 2008;PERMENDAGRI Nomor 35 Tahun 2012;PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 1 Tahun 2019;
-   Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik merupakan sebuah regulasi yang mengatur tentang peningkatan penghasilan bagi pegawai ASN di Kabupaten Gresik. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan mengenai pencabutan Peraturan Bupati sebelumnya yang berkaitan dengan penilaian prestasi kerja pegawai dan pemberian tunjangan tambahan penghasilan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020 dan dinyatakan dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik. Dengan demikian, peraturan ini memberikan arahan yang jelas terkait dengan peningkatan penghasilan bagi pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020
-  
  
FILE-FILE PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2020Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].