081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Sangkapura Dan Driyorejo Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        113       119
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Sangkapura Dan Driyorejo Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
17
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
23-07-2013
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D SANGKAPURA DAN DRIYOREJO
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2013
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2013Pb3525017.pdf
Abstrak Peraturan :   2013absPb3525017.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 113 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

ORGANISASI - KELEMBAGAAN - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D SANGKAPURA DAN DRIYOREJO

2013

Peraturan Bupati Gresik NO 17, BD Kabupaten Gresik 2013

Peraturan Bupati Gresik Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Sangkapura Dan Driyorejo Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat di bidang kesehatan melalui terbentuknya 2 (dua) Organisasi Perangkat Daerah baru yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D, yang berada di Sangkapura dan Driyorejo. b. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2013 ini dibentuk untuk mengatur lebih lanjut rincian tugas, fungsi, dan tata kerja dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) tersebut dengan Peraturan Bupati.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Sangkapura dan Driyorejo Kabupaten Gresik ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D di Sangkapura dan Driyorejo. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Direktur RSUD bertanggung jawab dalam melaksanakan urusan pelayanan kesehatan dan pengelolaan rumah sakit sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013
-   Status Peraturan bupati gresik Tidak Berlaku

ORGANISASI - KELEMBAGAAN - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D SANGKAPURA DAN DRIYOREJO

2013

Peraturan Bupati Gresik NO 17, BD Kabupaten Gresik 2013

Peraturan Bupati Gresik Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Sangkapura Dan Driyorejo Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat di bidang kesehatan melalui terbentuknya 2 (dua) Organisasi Perangkat Daerah baru yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D, yang berada di Sangkapura dan Driyorejo. b. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2013 ini dibentuk untuk mengatur lebih lanjut rincian tugas, fungsi, dan tata kerja dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) tersebut dengan Peraturan Bupati.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Sangkapura dan Driyorejo Kabupaten Gresik ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D di Sangkapura dan Driyorejo. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Direktur RSUD bertanggung jawab dalam melaksanakan urusan pelayanan kesehatan dan pengelolaan rumah sakit sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013
-   Status Peraturan bupati gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 17 Tahun 2013 Peraturan Bupati Gresik Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Sangkapura Dan Driyorejo Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].