081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        112       110
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2010
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-07-2010
Subjek
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2010 (3)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2010Pd3525003.pdf
Abstrak Peraturan :   2010absPd3525003.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Pemrakarsa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 112 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

2010

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2010 (3)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK :
-   peraturan tersebut menjelaskan pentingnya mengatur Badan Permusyawaratan Desa sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi dalam menjalankan pemerintahan desa sesuai ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pengaturan ini perlu dilakukan melalui Peraturan Daerah guna memastikan terwujudnya pemerintahan desa yang baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 10 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2008;PP Nomor 72 Tahun 2005;PP Nomor 79 Tahun 2005;PERMENDAGRI Nomor 5 Tahun 2007;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2007;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa merupakan sebuah regulasi yang bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam peraturan ini, terdapat berbagai pasal yang mengatur tentang pembentukan, tugas, dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasal-pasal tersebut menjelaskan secara rinci mengenai syarat-syarat menjadi anggota BPD, besaran tunjangan, biaya kegiatan BPD, serta ketentuan peralihan dan penutup. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur BPD. Dengan adanya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2010
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

2010

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2010 (3)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK:
-   peraturan tersebut menjelaskan pentingnya mengatur Badan Permusyawaratan Desa sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi dalam menjalankan pemerintahan desa sesuai ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pengaturan ini perlu dilakukan melalui Peraturan Daerah guna memastikan terwujudnya pemerintahan desa yang baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 10 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2008;PP Nomor 72 Tahun 2005;PP Nomor 79 Tahun 2005;PERMENDAGRI Nomor 5 Tahun 2007;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2007;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa merupakan sebuah regulasi yang bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam peraturan ini, terdapat berbagai pasal yang mengatur tentang pembentukan, tugas, dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasal-pasal tersebut menjelaskan secara rinci mengenai syarat-syarat menjadi anggota BPD, besaran tunjangan, biaya kegiatan BPD, serta ketentuan peralihan dan penutup. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur BPD. Dengan adanya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2010
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].