081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        193       503
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
15
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-07-2011
Subjek
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR - LINGKUNGAN HIDUP
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (15)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Lingkungan Hidup
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2011Pd3525015.pdf
Abstrak Peraturan :   2011absPd3525015.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 193 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disajikan dalam teks tersebut berkaitan dengan penetapan daya tampung beban pencemaran air oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal-pasal yang tercantum menjelaskan prosedur dan kewajiban Bupati dalam menentukan prioritas sumber air, menetapkan daya tampung beban pencemaran air, serta dampak hukum bagi pelanggaran terkait sumber daya air.

Pertama, Bupati memiliki kewenangan untuk menentukan prioritas sumber air yang akan ditetapkan daya tampung beban pencemaran air. Hal ini didasarkan pada status mutu air, sumber pencemar yang telah diidentifikasi, dan pemanfaatan air baku untuk air minum. Penetapan ini menjadi dasar untuk berbagai kebijakan, seperti penetapan izin lokasi usaha, izin lingkungan terkait pembuangan limbah, kebijakan pengendalian pencemaran air, penyusunan rencana tata ruang wilayah, dan penentuan mutu air sasaran.

Kemudian, penetapan daya tampung beban pencemaran air dilakukan secara berkala setiap lima tahun untuk menyesuaikan perubahan kondisi hidrologi, morfologi sumber air, jumlah beban, dan jenis sumber pencemar air. Bupati juga memiliki kewajiban untuk menolak permohonan izin lokasi jika rencana usaha atau kegiatan dapat menyebabkan terlewatinya daya tampung beban pencemaran air.

Selain itu, terdapat ketentuan terkait sumur resapan sebagai salah satu upaya konservasi sumber daya air. Persyaratan teknis dan kompensasi yang harus diberikan jika lokasi pembuatan sumur resapan tidak memenuhi standar juga diatur dalam peraturan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda.

Secara keseluruhan, materi tersebut menggarisbawahi pentingnya perlindungan sumber daya air dan upaya pencegahan pencemaran melalui penetapan daya tampung beban pencemaran air, pengaturan izin lokasi, konservasi sumber daya air, serta sanksi bagi pelanggar. Hal ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat melalui regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang tegas.
  
ABSTRAK

KONSERVASI SUMBER DAYA AIR - LINGKUNGAN HIDUP

2011

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 15, LD Kabupaten Gresik 2011 (15)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah tentang Konservasi Sumber Daya Air ini dibentuk untuk menjaga dan mengendalikan keberadaan serta keseimbangan sumber daya air sesuai dengan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan mahluk lainnya. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan agar pengendalian sumber daya air dilaksanakan dengan terprogram guna menjaga kesediaan serta keseimbangan sumber daya air dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 2 Tahun 1965; Undang-undang No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; Undang-undang No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP Republik Indonesia No. 38 Tahun 1974; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 15 tahun 2010; PERMEN Negara Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 2009; PERDA Kab. Gresik No. 20 tahun 2005; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008; PERDA Kab. Gresik No. 11 Tahun 2009;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik ini mengatur tentang konservasi sumber daya air yang mencakup penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana kegiatan konservasi. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan konservasi sumber daya air. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam konservasi sumber daya air.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

KONSERVASI SUMBER DAYA AIR - LINGKUNGAN HIDUP

2011

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 15, LD Kabupaten Gresik 2011 (15)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah tentang Konservasi Sumber Daya Air ini dibentuk untuk menjaga dan mengendalikan keberadaan serta keseimbangan sumber daya air sesuai dengan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan mahluk lainnya. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan agar pengendalian sumber daya air dilaksanakan dengan terprogram guna menjaga kesediaan serta keseimbangan sumber daya air dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 2 Tahun 1965; Undang-undang No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; Undang-undang No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP Republik Indonesia No. 38 Tahun 1974; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 15 tahun 2010; PERMEN Negara Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 2009; PERDA Kab. Gresik No. 20 tahun 2005; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008; PERDA Kab. Gresik No. 11 Tahun 2009;
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik ini mengatur tentang konservasi sumber daya air yang mencakup penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana kegiatan konservasi. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan konservasi sumber daya air. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam konservasi sumber daya air.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].