Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
193
503
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
15
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-07-2011
Subjek
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR - LINGKUNGAN HIDUP
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (15)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Lingkungan Hidup
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2011Pd3525015.pdf
Abstrak Peraturan : 2011absPd3525015.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 193 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disajikan dalam teks tersebut berkaitan dengan penetapan daya tampung beban pencemaran air oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal-pasal yang tercantum menjelaskan prosedur dan kewajiban Bupati dalam menentukan prioritas sumber air, menetapkan daya tampung beban pencemaran air, serta dampak hukum bagi pelanggaran terkait sumber daya air.
Pertama, Bupati memiliki kewenangan untuk menentukan prioritas sumber air yang akan ditetapkan daya tampung beban pencemaran air. Hal ini didasarkan pada status mutu air, sumber pencemar yang telah diidentifikasi, dan pemanfaatan air baku untuk air minum. Penetapan ini menjadi dasar untuk berbagai kebijakan, seperti penetapan izin lokasi usaha, izin lingkungan terkait pembuangan limbah, kebijakan pengendalian pencemaran air, penyusunan rencana tata ruang wilayah, dan penentuan mutu air sasaran.
Kemudian, penetapan daya tampung beban pencemaran air dilakukan secara berkala setiap lima tahun untuk menyesuaikan perubahan kondisi hidrologi, morfologi sumber air, jumlah beban, dan jenis sumber pencemar air. Bupati juga memiliki kewajiban untuk menolak permohonan izin lokasi jika rencana usaha atau kegiatan dapat menyebabkan terlewatinya daya tampung beban pencemaran air.
Selain itu, terdapat ketentuan terkait sumur resapan sebagai salah satu upaya konservasi sumber daya air. Persyaratan teknis dan kompensasi yang harus diberikan jika lokasi pembuatan sumur resapan tidak memenuhi standar juga diatur dalam peraturan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda.
Secara keseluruhan, materi tersebut menggarisbawahi pentingnya perlindungan sumber daya air dan upaya pencegahan pencemaran melalui penetapan daya tampung beban pencemaran air, pengaturan izin lokasi, konservasi sumber daya air, serta sanksi bagi pelanggar. Hal ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat melalui regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang tegas.
Pertama, Bupati memiliki kewenangan untuk menentukan prioritas sumber air yang akan ditetapkan daya tampung beban pencemaran air. Hal ini didasarkan pada status mutu air, sumber pencemar yang telah diidentifikasi, dan pemanfaatan air baku untuk air minum. Penetapan ini menjadi dasar untuk berbagai kebijakan, seperti penetapan izin lokasi usaha, izin lingkungan terkait pembuangan limbah, kebijakan pengendalian pencemaran air, penyusunan rencana tata ruang wilayah, dan penentuan mutu air sasaran.
Kemudian, penetapan daya tampung beban pencemaran air dilakukan secara berkala setiap lima tahun untuk menyesuaikan perubahan kondisi hidrologi, morfologi sumber air, jumlah beban, dan jenis sumber pencemar air. Bupati juga memiliki kewajiban untuk menolak permohonan izin lokasi jika rencana usaha atau kegiatan dapat menyebabkan terlewatinya daya tampung beban pencemaran air.
Selain itu, terdapat ketentuan terkait sumur resapan sebagai salah satu upaya konservasi sumber daya air. Persyaratan teknis dan kompensasi yang harus diberikan jika lokasi pembuatan sumur resapan tidak memenuhi standar juga diatur dalam peraturan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda.
Secara keseluruhan, materi tersebut menggarisbawahi pentingnya perlindungan sumber daya air dan upaya pencegahan pencemaran melalui penetapan daya tampung beban pencemaran air, pengaturan izin lokasi, konservasi sumber daya air, serta sanksi bagi pelanggar. Hal ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat melalui regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang tegas.
ABSTRAK
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR - LINGKUNGAN HIDUP
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 15, LD Kabupaten Gresik 2011 (15)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR - LINGKUNGAN HIDUP
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 15, LD Kabupaten Gresik 2011 (15)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].