Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
253
230
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
6
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2010
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-07-2010
Subjek
DESA - KELURAHAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2010 (6)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2010Pd3525006.pdf
Abstrak Peraturan : 2010absPd3525006.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Pemrakarsa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 253 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud adalah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 mengenai Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 24 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan di Desa dan Kelurahan.
Dalam penjelasan peraturan tersebut, terdapat fokus pada penguatan kapasitas dan kemandirian desa dan kelurahan. Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik diharapkan memiliki komitmen yang kuat dalam memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dengan mendorong prakarsa dan membangun basis ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini bertujuan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pembangunan. Partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat dalam pengelolaan pembangunan sangat ditentukan oleh fungsi dan peran aktif Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pelestarian dan pengendalian pembangunan.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik ini juga mengatur kembali fungsi, peran, dan tata organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan agar sesuai dengan semangat peraturan perundangan yang berlaku serta karakteristik kebutuhan yang sejalan dengan semangat otonomi daerah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terjadi penataan dan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan secara optimal, sehingga dapat menjadi fasilitator dalam pengembangan tugas dan fungsi, tata kepengurusan, serta hubungan kerja antar lembaga dalam konteks penyelenggaraan urusan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan partisipatif.
Dalam penjelasan peraturan tersebut, terdapat fokus pada penguatan kapasitas dan kemandirian desa dan kelurahan. Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik diharapkan memiliki komitmen yang kuat dalam memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dengan mendorong prakarsa dan membangun basis ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini bertujuan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pembangunan. Partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat dalam pengelolaan pembangunan sangat ditentukan oleh fungsi dan peran aktif Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pelestarian dan pengendalian pembangunan.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik ini juga mengatur kembali fungsi, peran, dan tata organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan agar sesuai dengan semangat peraturan perundangan yang berlaku serta karakteristik kebutuhan yang sejalan dengan semangat otonomi daerah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terjadi penataan dan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan secara optimal, sehingga dapat menjadi fasilitator dalam pengembangan tugas dan fungsi, tata kepengurusan, serta hubungan kerja antar lembaga dalam konteks penyelenggaraan urusan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan partisipatif.
ABSTRAK
DESA - KELURAHAN
2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 6, LD Kabupaten Gresik 2010 (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
DESA - KELURAHAN
2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 6, LD Kabupaten Gresik 2010 (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].