081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        546       709
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
10
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2010
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-07-2010
Subjek
RUANG TERBUKA HIJAU - PENATAAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2010 (10)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Penataan Ruang
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2010Pd3525010.pdf
Abstrak Peraturan :   2010absPd3525010.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemrakarsa
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 546 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau mencakup beberapa poin penting yang bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah tersebut. Peraturan ini didasarkan pada pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang dapat mengancam Ruang Terbuka Hijau Kota serta keseimbangan ekologi. Dalam upaya untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, peraturan ini mengatur kewajiban bagi pengembang perumahan, kawasan industri, pabrik, pergudangan, bangunan komersial, dan pemilik lahan tertentu untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau dengan persentase tertentu dari luas wilayah mereka.

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban untuk menanam pohon pelindung, perdu, semak hias, dan rumput dengan jumlah yang cukup sesuai dengan luas kaveling atau lahan tertentu. Ada juga ketentuan khusus untuk lahan dengan sudut lereng di atas 15 derajat. Peraturan ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar yang merusak Ruang Terbuka Hijau atau melanggar ketentuan peraturan ini, dengan ancaman pidana kurungan atau denda.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang berkaitan dengan pemotongan pohon dinyatakan tidak berlaku. Namun, izin pemakaian atau pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang telah diberikan sebelumnya tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah baru ini. Penjelasan atas peraturan ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
  
ABSTRAK

RUANG TERBUKA HIJAU - PENATAAN

2010

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD Kabupaten Gresik 2010 (10)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau ini dibentuk untuk mengatasi bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan pembangunan yang berdampak pada pergeseran fungsi lahan terbuka hijau menjadi lahan terbangun, sehingga dapat mengurangi kualitas lingkungan hidup. Selain itu, peraturan ini juga diperlukan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang menunjukkan perlunya perencanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang memperoleh perhatian.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU Negera Republik Indonesia No. 12 Tahun 1950; UU Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 1965; UU Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981; UU Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990; UU Negara Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002; UU Negara Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU Negara Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007; UU Negara Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009; UU Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011; PP Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005; PP Republik Indonesia No. 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2007; Peraturan PERMENPU No. : 05/PRT/M/2008; PERDA Kab. Gresik No. 11 Tahun 2009;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ekologi. Peraturan ini menetapkan proporsi luasan minimal Ruang Terbuka Hijau dan mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor dalam pengelolaannya. Selain itu, peraturan ini juga memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau tersebut.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2010
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

RUANG TERBUKA HIJAU - PENATAAN

2010

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD Kabupaten Gresik 2010 (10)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau ini dibentuk untuk mengatasi bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan pembangunan yang berdampak pada pergeseran fungsi lahan terbuka hijau menjadi lahan terbangun, sehingga dapat mengurangi kualitas lingkungan hidup. Selain itu, peraturan ini juga diperlukan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang menunjukkan perlunya perencanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang memperoleh perhatian.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU Negera Republik Indonesia No. 12 Tahun 1950; UU Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 1965; UU Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981; UU Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990; UU Negara Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002; UU Negara Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU Negara Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007; UU Negara Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009; UU Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011; PP Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005; PP Republik Indonesia No. 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2007; Peraturan PERMENPU No. : 05/PRT/M/2008; PERDA Kab. Gresik No. 11 Tahun 2009;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ekologi. Peraturan ini menetapkan proporsi luasan minimal Ruang Terbuka Hijau dan mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor dalam pengelolaannya. Selain itu, peraturan ini juga memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau tersebut.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2010
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].