Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
546
709
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
10
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2010
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-07-2010
Subjek
RUANG TERBUKA HIJAU - PENATAAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2010 (10)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Penataan Ruang
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2010Pd3525010.pdf
Abstrak Peraturan : 2010absPd3525010.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemrakarsa
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 546 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau mencakup beberapa poin penting yang bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah tersebut. Peraturan ini didasarkan pada pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang dapat mengancam Ruang Terbuka Hijau Kota serta keseimbangan ekologi. Dalam upaya untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, peraturan ini mengatur kewajiban bagi pengembang perumahan, kawasan industri, pabrik, pergudangan, bangunan komersial, dan pemilik lahan tertentu untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau dengan persentase tertentu dari luas wilayah mereka.
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban untuk menanam pohon pelindung, perdu, semak hias, dan rumput dengan jumlah yang cukup sesuai dengan luas kaveling atau lahan tertentu. Ada juga ketentuan khusus untuk lahan dengan sudut lereng di atas 15 derajat. Peraturan ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar yang merusak Ruang Terbuka Hijau atau melanggar ketentuan peraturan ini, dengan ancaman pidana kurungan atau denda.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang berkaitan dengan pemotongan pohon dinyatakan tidak berlaku. Namun, izin pemakaian atau pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang telah diberikan sebelumnya tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah baru ini. Penjelasan atas peraturan ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban untuk menanam pohon pelindung, perdu, semak hias, dan rumput dengan jumlah yang cukup sesuai dengan luas kaveling atau lahan tertentu. Ada juga ketentuan khusus untuk lahan dengan sudut lereng di atas 15 derajat. Peraturan ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar yang merusak Ruang Terbuka Hijau atau melanggar ketentuan peraturan ini, dengan ancaman pidana kurungan atau denda.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang berkaitan dengan pemotongan pohon dinyatakan tidak berlaku. Namun, izin pemakaian atau pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang telah diberikan sebelumnya tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah baru ini. Penjelasan atas peraturan ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan untuk menciptakan kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
ABSTRAK
RUANG TERBUKA HIJAU - PENATAAN
2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD Kabupaten Gresik 2010 (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RUANG TERBUKA HIJAU - PENATAAN
2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD Kabupaten Gresik 2010 (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].