081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        161       339
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
14
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-07-2011
Subjek
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - LINGKUNGAN HIDUP
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (14)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Lingkungan Hidup
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2011Pd3525014.pdf
Abstrak Peraturan :   2011absPd3525014.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 161 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan mencakup beberapa poin penting. Pertama, regulasi ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan secara optimal dan berkelanjutan. Kedua, peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai landasan hukum dalam pengaturan pertambangan. Ketiga, terdapat ketentuan terkait luas wilayah pertambangan rakyat, jenis komoditas yang akan ditambang, masa kerja tambang rakyat, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Keempat, terdapat ketentuan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi, termasuk batasan waktu pemberian IUP, kewajiban pemegang IUP, dan persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial. Kelima, terdapat ketentuan terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditi mineral bukan logam dan batuan, termasuk luas minimal dan maksimal WIUP serta penyesuaian luas WIUP sesuai dengan kondisi daerah. Kesimpulannya, peraturan ini mengatur secara komprehensif pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan berlandaskan pada prinsip keberlanjutan, transparansi, efisiensi, dan konservasi lingkungan.
  
ABSTRAK

PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - LINGKUNGAN HIDUP

2011

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 2011 (14)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

ABSTRAK :
-   Peraturan Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan ini dibentuk untuk menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, dengan mengatur pengelolaannya agar cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan memperhatikan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 2 tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan ; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 55 tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PERMEN Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008;
-   Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan yang mencakup aspek reklamasi dan pascatambang, serta perlindungan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin efektivitas dan keberlanjutan usaha pertambangan serta melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai dengan standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - LINGKUNGAN HIDUP

2011

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 2011 (14)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

ABSTRAK:
-   Peraturan Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan ini dibentuk untuk menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, dengan mengatur pengelolaannya agar cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan memperhatikan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 2 tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan ; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 55 tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PERMEN Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008;
-   Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan yang mencakup aspek reklamasi dan pascatambang, serta perlindungan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin efektivitas dan keberlanjutan usaha pertambangan serta melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai dengan standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].