Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
161
339
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
14
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
20-07-2011
Subjek
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - LINGKUNGAN HIDUP
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (14)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Lingkungan Hidup
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2011Pd3525014.pdf
Abstrak Peraturan : 2011absPd3525014.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 161 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan mencakup beberapa poin penting. Pertama, regulasi ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan secara optimal dan berkelanjutan. Kedua, peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai landasan hukum dalam pengaturan pertambangan. Ketiga, terdapat ketentuan terkait luas wilayah pertambangan rakyat, jenis komoditas yang akan ditambang, masa kerja tambang rakyat, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Keempat, terdapat ketentuan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi, termasuk batasan waktu pemberian IUP, kewajiban pemegang IUP, dan persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial. Kelima, terdapat ketentuan terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditi mineral bukan logam dan batuan, termasuk luas minimal dan maksimal WIUP serta penyesuaian luas WIUP sesuai dengan kondisi daerah. Kesimpulannya, peraturan ini mengatur secara komprehensif pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan berlandaskan pada prinsip keberlanjutan, transparansi, efisiensi, dan konservasi lingkungan.
ABSTRAK
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - LINGKUNGAN HIDUP
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 2011 (14)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - LINGKUNGAN HIDUP
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 2011 (14)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].