081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        248       350
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
14-02-2013
Subjek
BENCANA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (7)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2012Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan :   2012absPd3525007.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 248 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari ketentuan ini adalah tentang penanggulangan bencana dan tanggap darurat. Pasal-pasal yang dijelaskan mengenai kawasan rawan longsor, batas dataran banjir, kerusakan prasarana dan sarana, serta definisi status keadaan darurat. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai pengerahan peralatan dan logistik dalam situasi darurat, serta tindakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana. Materi ini juga mencakup pengkajian cepat, pelayanan kegawatdaruratan kesehatan, dan definisi masyarakat rentan bencana. Instansi dan lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana juga dijelaskan, termasuk peran masyarakat dan relawan dalam menyelamatkan, mengevakuasi korban, serta pemulihan fungsi prasarana vital. Keseluruhan materi ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kerangka kerja yang jelas dalam penanganan bencana, termasuk upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko, memberikan bantuan, dan memulihkan kondisi pasca bencana.
  
ABSTRAK

BENCANA

2012

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2012 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini dibentuk untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga diperlukan untuk menjalankan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan pembangunan daerah yang dilandasi kebijakan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gresik.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PERPRES No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 65 Tahun 2006; PERPRES No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011 Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana No. 1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana No. 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana No. 4 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana No. 6 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana No. 9 Tahun 2008; PERDA Kab. Gresik No. 8 Tahun 2010;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang tanggungjawab pemerintah daerah dalam pengelolaan aksi pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Peraturan ini juga mencakup mekanisme pengelolaan serta penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, diatur pula pengidentifikasian jenis-jenis bencana dan cara mengantisipasi risiko yang terkait dengan bencana tersebut.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

BENCANA

2012

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2012 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini dibentuk untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga diperlukan untuk menjalankan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan pembangunan daerah yang dilandasi kebijakan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gresik.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PERPRES No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 65 Tahun 2006; PERPRES No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011 Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana No. 1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana No. 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana No. 4 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana No. 6 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana No. 9 Tahun 2008; PERDA Kab. Gresik No. 8 Tahun 2010;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang tanggungjawab pemerintah daerah dalam pengelolaan aksi pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Peraturan ini juga mencakup mekanisme pengelolaan serta penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, diatur pula pengidentifikasian jenis-jenis bencana dan cara mengantisipasi risiko yang terkait dengan bencana tersebut.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].