Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 2 Tahun 1985 tentang Penggunaan Tenda Dan Kursi Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten GresikMETADATA PERATURAN
MATERI POKOK PERATURAN
Dalam penjelasan umum, disebutkan bahwa nilai nominal retribusi lama tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nominal retribusi, penambahan kursi lipat chrom, dan meja prasmanan. Pasal demi pasal dalam peraturan tersebut menjelaskan secara detail mengenai perubahan-perubahan yang dilakukan.
Dalam pertimbangannya, peraturan ini merujuk pada Undang-undang terkait tentang pemerintahan di daerah, pembentukan daerah kabupaten, peraturan retribusi daerah, serta perubahan nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penyesuaian retribusi penggunaan tenda, kursi, dan meja prasmanan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik.
ABSTRAK
PENGGUNAAN TENDA DAN KURSI YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH
1994
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 12, LD Kabupaten Gresik 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 2 Tahun 1985 tentang Penggunaan Tenda Dan Kursi Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PENGGUNAAN TENDA DAN KURSI YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH
1994
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 12, LD Kabupaten Gresik 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 2 Tahun 1985 tentang Penggunaan Tenda Dan Kursi Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|