Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 26 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
100
109
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 26 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
26
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1992
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
11-03-1994
Subjek
RDTR - RENCANA DETAIL TATA RUANG
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1992
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Penataan Ruang
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1992Pd3525026.pdf
Abstrak Peraturan : 1992absPd3525026.pdf
Penandatangan
DJUHANSAH
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemrakarsa
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 100 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 26 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik memiliki beberapa pokok penting yang perlu dipahami. Pertama, peraturan ini dibuat untuk menciptakan kemudahan dalam pembangunan di daerah dan meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang. Hal ini penting untuk mengatur tata ruang secara pasti agar pembangunan dapat berjalan dengan teratur dan terarah.
Kemudian, terdapat ketentuan mengenai kawasan perlindungan setempat yang mencakup kawasan seperti kawasan sempadan pantai, sungai, danau, serta mata air. Kawasan-kawasan ini memiliki batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistemnya.
Selain itu, terdapat pula kawasan suaka alam dan cagar alam yang meliputi berbagai area seperti cagar alam, suaka margasatwa, pantai, danau, serta hutan bakau. Kawasan-kawasan ini memiliki peran penting dalam pelestarian flora dan fauna serta ekosistem alaminya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai evaluasi Rencana Umum Tata Ruang setiap lima tahun sekali, yang harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Nasional dan daerah. Hal ini menunjukkan pentingnya peninjauan dan penyesuaian terhadap rencana tata ruang agar tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan.
Terakhir, terdapat ketentuan penutup yang mengatur hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Daerah. Selain itu, peraturan daerah lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 26 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik memiliki pokok-pokok penting yang mengatur tata ruang, perlindungan lingkungan, pelestarian alam, evaluasi, dan ketentuan penutup yang perlu dipahami dan diterapkan secara cermat dalam pembangunan dan pengelolaan ruang di wilayah tersebut.
Kemudian, terdapat ketentuan mengenai kawasan perlindungan setempat yang mencakup kawasan seperti kawasan sempadan pantai, sungai, danau, serta mata air. Kawasan-kawasan ini memiliki batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistemnya.
Selain itu, terdapat pula kawasan suaka alam dan cagar alam yang meliputi berbagai area seperti cagar alam, suaka margasatwa, pantai, danau, serta hutan bakau. Kawasan-kawasan ini memiliki peran penting dalam pelestarian flora dan fauna serta ekosistem alaminya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai evaluasi Rencana Umum Tata Ruang setiap lima tahun sekali, yang harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Nasional dan daerah. Hal ini menunjukkan pentingnya peninjauan dan penyesuaian terhadap rencana tata ruang agar tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan.
Terakhir, terdapat ketentuan penutup yang mengatur hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Daerah. Selain itu, peraturan daerah lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 26 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik memiliki pokok-pokok penting yang mengatur tata ruang, perlindungan lingkungan, pelestarian alam, evaluasi, dan ketentuan penutup yang perlu dipahami dan diterapkan secara cermat dalam pembangunan dan pengelolaan ruang di wilayah tersebut.
ABSTRAK
RDTR - RENCANA DETAIL TATA RUANG
1992
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 26, LD Kabupaten Gresik 1992
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 26 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RDTR - RENCANA DETAIL TATA RUANG
1992
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 26, LD Kabupaten Gresik 1992
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 26 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 26 Tahun 1992 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 26 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].