Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 6 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ujungpangkah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
78
79
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 6 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ujungpangkah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
6
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1993
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
11-05-1995
Subjek
RDTR - RENCANA DETAIL TATA RUANG
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1993
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Penataan Ruang
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1993Pd3525006.pdf
Abstrak Peraturan : 1993absPd3525006.pdf
Penandatangan
DJUHANSAH
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemrakarsa
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 78 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ujungpangkah. Rencana ini merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kota dalam kurun waktu tertentu, yaitu tahun 1991/1992 - 2013/2014. Rencana ini disusun untuk menciptakan tertib pembangunan dan pengembangan kota sebagai unsur pendorong Pembangunan Daerah dan Nasional.
Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ujungpangkah terdiri dari beberapa komponen, seperti Buku Kompilasi Data, Buku Analisa Data, Buku Rencana, dan Album Peta. Ketentuan yang terdapat dalam rencana ini merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah yang berlaku. Selain itu, rencana ini mengikat dan wajib ditaati oleh semua pihak yang terlibat dalam pembangunan di wilayah kota Ibukota Kecamatan Ujungpangkah.
Rencana ini juga mengatur tentang peninjauan kembali atau evaluasi yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali, disesuaikan dengan mekanisme pelaksanaan Rencana Lima Tahunan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan kota tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
Dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota, kriteria yang digunakan antara lain adalah wilayah perencanaan yang terkait dengan batas wilayah administrasi kota Kecamatan Ujungpangkah, rencana struktur dan strategi pengembangan kota, serta rumusan kebijaksanaan pengembangan kota. Rencana ini juga memuat berbagai aspek seperti rencana pemanfaatan ruang kota, sistem transportasi, jaringan utilitas kota, pengembangan pemanfaatan air baku, dan pengelolaan pembangunan kota.
Dengan adanya Rencana Umum Tata Ruang Kota yang terperinci dan terstruktur, diharapkan pembangunan kota Ibukota Kecamatan Ujungpangkah dapat dilaksanakan secara terarah, efisien, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta lingkungan.
Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ujungpangkah terdiri dari beberapa komponen, seperti Buku Kompilasi Data, Buku Analisa Data, Buku Rencana, dan Album Peta. Ketentuan yang terdapat dalam rencana ini merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah yang berlaku. Selain itu, rencana ini mengikat dan wajib ditaati oleh semua pihak yang terlibat dalam pembangunan di wilayah kota Ibukota Kecamatan Ujungpangkah.
Rencana ini juga mengatur tentang peninjauan kembali atau evaluasi yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali, disesuaikan dengan mekanisme pelaksanaan Rencana Lima Tahunan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan kota tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
Dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota, kriteria yang digunakan antara lain adalah wilayah perencanaan yang terkait dengan batas wilayah administrasi kota Kecamatan Ujungpangkah, rencana struktur dan strategi pengembangan kota, serta rumusan kebijaksanaan pengembangan kota. Rencana ini juga memuat berbagai aspek seperti rencana pemanfaatan ruang kota, sistem transportasi, jaringan utilitas kota, pengembangan pemanfaatan air baku, dan pengelolaan pembangunan kota.
Dengan adanya Rencana Umum Tata Ruang Kota yang terperinci dan terstruktur, diharapkan pembangunan kota Ibukota Kecamatan Ujungpangkah dapat dilaksanakan secara terarah, efisien, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta lingkungan.
ABSTRAK
RDTR - RENCANA DETAIL TATA RUANG
1993
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 6, LD Kabupaten Gresik 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 6 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ujungpangkah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RDTR - RENCANA DETAIL TATA RUANG
1993
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 6, LD Kabupaten Gresik 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 6 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ujungpangkah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 1993 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 6 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ujungpangkah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].