Peraturan Daerah Kabupaten Gresiik Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
102
63
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresiik Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2003
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-09-2003
Subjek
RETRIBUSI - IJIN OPERASIONAL KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2003
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2003Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan : 2003absPd3525007.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 102 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2003 mengenai retribusi ijin operasional kendaraan tidak bermotor. Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, besarnya tarif retribusi, serta prosedur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2003 menetapkan bahwa retribusi terutang pada saat ditetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Besarnya tarif retribusi ijin operasional kendaraan tidak bermotor juga diatur dengan jelas, seperti ijin operasional becak sebesar Rp.25.000,00 per kendaraan, dan ijin operasional dokar yang digerakkan dengan tenaga kuda sebesar Rp.50.000,00 per kendaraan. Selain itu, setiap pendaftaran ulang ijin tersebut dikenakan biaya sebesar 100%.
Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi juga diatur dalam Peraturan Daerah ini. Kelebihan pembayaran retribusi harus dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat dalam waktu 2 bulan sejak diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah. Jika pengembalian melebihi waktu tersebut, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, yang terjadi di Wilayah Daerah. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasil pungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Daerah atau melalui Pemegang Kas pada instansi pemungut.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur tentang Penertiban Kendaraan Tidak Bermotor dalam Kabupaten Gresik dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta ketertiban dalam pemungutan retribusi ijin operasional kendaraan tidak bermotor di Kabupaten Gresik.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2003 menetapkan bahwa retribusi terutang pada saat ditetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Besarnya tarif retribusi ijin operasional kendaraan tidak bermotor juga diatur dengan jelas, seperti ijin operasional becak sebesar Rp.25.000,00 per kendaraan, dan ijin operasional dokar yang digerakkan dengan tenaga kuda sebesar Rp.50.000,00 per kendaraan. Selain itu, setiap pendaftaran ulang ijin tersebut dikenakan biaya sebesar 100%.
Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi juga diatur dalam Peraturan Daerah ini. Kelebihan pembayaran retribusi harus dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat dalam waktu 2 bulan sejak diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah. Jika pengembalian melebihi waktu tersebut, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, yang terjadi di Wilayah Daerah. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasil pungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Daerah atau melalui Pemegang Kas pada instansi pemungut.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur tentang Penertiban Kendaraan Tidak Bermotor dalam Kabupaten Gresik dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta ketertiban dalam pemungutan retribusi ijin operasional kendaraan tidak bermotor di Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
RETRIBUSI - IJIN OPERASIONAL KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresiik Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - IJIN OPERASIONAL KENDARAAN TIDAK BERMOTOR
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresiik Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Gresiik Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].