Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
122
93
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
4
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2002
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
28-09-2002
Subjek
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2002
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2002Pd3525004.pdf
Abstrak Peraturan : 2002absPd3525004.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 122 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 04 Tahun 2002 mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 9 menjelaskan besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah. Pasal 10 menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah. Pasal 11 menyatakan bahwa peraturan ini mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 5 menjelaskan bahwa seorang Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah hanya menerima penghasilan dan menggunakan fasilitas sebagai pejabat negara. Pasal 6 mengatur biaya pemeliharaan rumah jabatan dan proses penyerahan rumah jabatan kepada Pemerintah Daerah. Pasal 7 dan 8 mengatur pengadaan kendaraan dinas, biaya rumah tangga, dan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hal ini juga bertujuan untuk mengatur penggunaan dana publik secara efisien dan efektif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel dalam pemerintahan daerah. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan kewajiban dan hak Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Pasal 5 menjelaskan bahwa seorang Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah hanya menerima penghasilan dan menggunakan fasilitas sebagai pejabat negara. Pasal 6 mengatur biaya pemeliharaan rumah jabatan dan proses penyerahan rumah jabatan kepada Pemerintah Daerah. Pasal 7 dan 8 mengatur pengadaan kendaraan dinas, biaya rumah tangga, dan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hal ini juga bertujuan untuk mengatur penggunaan dana publik secara efisien dan efektif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel dalam pemerintahan daerah. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan kewajiban dan hak Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
ABSTRAK
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2002 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].