Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penagihan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
136
130
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penagihan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
4
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2005
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
12-12-2005
Subjek
PAJAK - RETRIBUSI - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2005
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2005Pd3525004.pdf
Abstrak Peraturan : 2005absPd3525004.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 136 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Surat Paksa adalah mengatur prosedur penagihan pajak atau retribusi daerah yang belum dibayar melalui metode Surat Paksa. Penagihan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai proses penagihan yang meliputi tahapan penyampaian surat peringatan, surat teguran, dan surat paksa. Jika dalam waktu yang ditentukan penunggak belum membayar hutangnya, Kepala Daerah dapat memerintahkan penyitaan barang milik penunggak untuk mengganti hutang pajak atau retribusi. Penyitaan dilakukan oleh juru sita dengan disaksikan oleh saksi yang dapat dipercaya.
Biaya penagihan, penyitaan, dan pelelangan juga diatur dalam peraturan ini. Biaya penagihan mencakup biaya penyampaian surat peringatan, surat teguran, dan surat paksa. Biaya penyitaan termasuk biaya penyitaan barang, pembuatan berita acara, ongkos jalan juru sita, dan honorarium saksi. Biaya pelelangan mencakup biaya pelelangan atau penjualan serta biaya iklan atau pengumuman.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan retribusi daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses penagihan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai proses penagihan yang meliputi tahapan penyampaian surat peringatan, surat teguran, dan surat paksa. Jika dalam waktu yang ditentukan penunggak belum membayar hutangnya, Kepala Daerah dapat memerintahkan penyitaan barang milik penunggak untuk mengganti hutang pajak atau retribusi. Penyitaan dilakukan oleh juru sita dengan disaksikan oleh saksi yang dapat dipercaya.
Biaya penagihan, penyitaan, dan pelelangan juga diatur dalam peraturan ini. Biaya penagihan mencakup biaya penyampaian surat peringatan, surat teguran, dan surat paksa. Biaya penyitaan termasuk biaya penyitaan barang, pembuatan berita acara, ongkos jalan juru sita, dan honorarium saksi. Biaya pelelangan mencakup biaya pelelangan atau penjualan serta biaya iklan atau pengumuman.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan retribusi daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses penagihan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ABSTRAK
PAJAK - RETRIBUSI - KEUANGAN DAERAH
2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penagihan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - RETRIBUSI - KEUANGAN DAERAH
2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penagihan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2005 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penagihan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].