081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        141       209
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
9
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2002
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
28-09-2002
Subjek
RETRIBUSI - JASA KEPELABUHAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2002
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2002Pd3525009.pdf
Abstrak Peraturan :   2002absPd3525009.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 141 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 09 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada tanggal 28 September 2002 mengatur berbagai tarif dasar terkait pemberian izin jasa kepelabuhanan, pelayanan jasa penundaan kapal angkutan laut dalam negeri, dan retribusi penumpang serta barang angkutan penyebraangan Gresik - Bawean.

Dalam peraturan tersebut, terdapat tarif dasar pemberian izin jasa kepelabuhanan seperti ijin pembangunan pelabuhan khusus, ijin penggunaan pelabuhan khusus, ijin pengoprasian pelabuhan khusus, izin reklamasi/pengurugan, izin kerja keruk, dan izin salvage. Setiap jenis izin memiliki tarif yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur tarif pelayanan jasa penundaan untuk kapal angkutan laut dalam negeri di perairan wajib pandu. Tarif penundaan kapal dibagi berdasarkan GT (Gross Tonnage) kapal yang ditunda, dengan tarif tetap dan variabel per GT kapal yang ditunda per jam.

Tidak hanya itu, peraturan daerah tersebut juga menetapkan tarif retribusi penumpang dan barang angkutan penyebraangan Gresik - Bawean. Tarif tersebut berlaku untuk penumpang kapal cepat, penumpang kapal non cepat, barang, hewan (ternak besar), kendaraan roda 4, dan kendaraan roda 2.

Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait tarif yang berlaku dalam pemberian izin jasa kepelabuhanan, pelayanan jasa penundaan kapal, serta retribusi penumpang dan barang angkutan laut dalam negeri di Kabupaten Gresik. Hal ini juga menjadi acuan bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
  
ABSTRAK

RETRIBUSI - JASA KEPELABUHAN

2002

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2001 tentang Kepelabuhan di Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk mengatur dan menetapkan Retribusi Jasa Kepelabuhan sebagai bagian dari pelaksanaan yang lebih konkret dan terperinci dari peraturan tersebut.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 09 Tahun 2002 ini mengatur tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan yang berisi tentang pengenaan retribusi atas jasa usaha dan perijinan tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Peraturan ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 tahun 2001 tentang kepelabuhanan, yang mengatur masalah-masalah dalam batas 4 mil laut dan daratan di Kabupaten Gresik. Retribusi ini dikenakan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki landasan yuridis dalam pungutan yang dilakukan terkait jasa kepelabuhanan.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 28 September 2002
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

RETRIBUSI - JASA KEPELABUHAN

2002

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2001 tentang Kepelabuhan di Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk mengatur dan menetapkan Retribusi Jasa Kepelabuhan sebagai bagian dari pelaksanaan yang lebih konkret dan terperinci dari peraturan tersebut.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 09 Tahun 2002 ini mengatur tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan yang berisi tentang pengenaan retribusi atas jasa usaha dan perijinan tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Peraturan ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 tahun 2001 tentang kepelabuhanan, yang mengatur masalah-masalah dalam batas 4 mil laut dan daratan di Kabupaten Gresik. Retribusi ini dikenakan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki landasan yuridis dalam pungutan yang dilakukan terkait jasa kepelabuhanan.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 28 September 2002
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2002 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].