Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
138
124
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
11
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2003
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-09-2003
Subjek
RETRIBUSI - IJIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2003
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2003Pd3525011.pdf
Abstrak Peraturan : 2003absPd3525011.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 138 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari materi yang disediakan adalah tentang Tata Cara Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penagihan, serta Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi.
Dalam Tata Cara Pembayaran, dijelaskan bahwa Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi paling lama 30 hari setelah terutang. Subyek retribusi dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan bunga 2% per bulan. Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, dan penundaan pembayaran diatur oleh Keputusan Bupati.
Pada bagian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, dijelaskan bahwa Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan subyek retribusi. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan ditetapkan oleh Bupati.
Tata Cara Penagihan menjelaskan bahwa pengeluaran surat teguran sebagai awal tindakan penagihan retribusi dikenakan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Subyek retribusi harus melunasi retribusi dalam 7 hari setelah menerima surat teguran. Surat teguran dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Terakhir, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi menjelaskan bahwa subyek retribusi harus mengajukan permohonan tertulis untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran. Kelebihan pembayaran dapat diperhitungkan dengan utang retribusi atau sanksi administrasi. Kelebihan pembayaran yang masih tersisa akan dikembalikan paling lambat 2 bulan setelah diterbitkan Surat Keputusan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) oleh Bupati.
Dengan demikian, materi tersebut mencakup prosedur pembayaran, pengurangan, penagihan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang diatur oleh Bupati sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam Tata Cara Pembayaran, dijelaskan bahwa Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi paling lama 30 hari setelah terutang. Subyek retribusi dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan bunga 2% per bulan. Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, dan penundaan pembayaran diatur oleh Keputusan Bupati.
Pada bagian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, dijelaskan bahwa Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan subyek retribusi. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan ditetapkan oleh Bupati.
Tata Cara Penagihan menjelaskan bahwa pengeluaran surat teguran sebagai awal tindakan penagihan retribusi dikenakan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Subyek retribusi harus melunasi retribusi dalam 7 hari setelah menerima surat teguran. Surat teguran dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Terakhir, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi menjelaskan bahwa subyek retribusi harus mengajukan permohonan tertulis untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran. Kelebihan pembayaran dapat diperhitungkan dengan utang retribusi atau sanksi administrasi. Kelebihan pembayaran yang masih tersisa akan dikembalikan paling lambat 2 bulan setelah diterbitkan Surat Keputusan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) oleh Bupati.
Dengan demikian, materi tersebut mencakup prosedur pembayaran, pengurangan, penagihan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang diatur oleh Bupati sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ABSTRAK
RETRIBUSI - IJIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 11, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - IJIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 11, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].