Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perijinan Bidang Industri Perdagangan Dan Penanaman Modal
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
160
180
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perijinan Bidang Industri Perdagangan Dan Penanaman Modal
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
12
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2001
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
21-11-2001
Subjek
PERIJINAN BIDANG INDUSTRI PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL - PERIZINAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2001
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perizinan Dan Penanaman Modal
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2001Pd3525012.pdf
Abstrak Peraturan : 2001absPd3525012.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perizinan Dan Penanaman Modal
Pemrakarsa
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 160 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud adalah mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2001 tentang Bidang Industri Perdagangan dan Penanaman Modal. Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur perijinan dalam bidang industri perdagangan dan penanaman modal di Kabupaten Gresik guna mendukung pertumbuhan industri yang semakin pesat.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah mengenai persyaratan perijinan bagi setiap orang atau badan hukum yang mendirikan jasa usaha perdagangan. Mereka diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Begitu pula bagi pengusaha yang mendirikan pergudangan, mereka harus memiliki Surat Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap usaha perdagangan dan pergudangan yang beroperasi di Kabupaten Gresik telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penanaman modal. Setiap Badan Hukum yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) diwajibkan memiliki Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM), Izin Usaha Tetap (IUT), Izin Perluasan (IP), serta Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas atas impor barang modal/bahan baku. Ketentuan teknis terkait ijin tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pengenaan retribusi dan ketentuan penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran terhadap peraturan daerah ini. Penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu, yang memiliki wewenang untuk menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan terkait tindak pidana retribusi daerah.
Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2001 ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang teratur, meminimalisir pelanggaran, serta memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di bidang industri perdagangan dan penanaman modal di Kabupaten Gresik.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah mengenai persyaratan perijinan bagi setiap orang atau badan hukum yang mendirikan jasa usaha perdagangan. Mereka diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Begitu pula bagi pengusaha yang mendirikan pergudangan, mereka harus memiliki Surat Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap usaha perdagangan dan pergudangan yang beroperasi di Kabupaten Gresik telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penanaman modal. Setiap Badan Hukum yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) diwajibkan memiliki Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM), Izin Usaha Tetap (IUT), Izin Perluasan (IP), serta Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas atas impor barang modal/bahan baku. Ketentuan teknis terkait ijin tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pengenaan retribusi dan ketentuan penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran terhadap peraturan daerah ini. Penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu, yang memiliki wewenang untuk menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan terkait tindak pidana retribusi daerah.
Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2001 ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang teratur, meminimalisir pelanggaran, serta memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di bidang industri perdagangan dan penanaman modal di Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
PERIJINAN BIDANG INDUSTRI PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL - PERIZINAN
2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 12, LD Kabupaten Gresik 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perijinan Bidang Industri Perdagangan Dan Penanaman Modal
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PERIJINAN BIDANG INDUSTRI PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL - PERIZINAN
2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 12, LD Kabupaten Gresik 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perijinan Bidang Industri Perdagangan Dan Penanaman Modal
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2001 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perijinan Bidang Industri Perdagangan Dan Penanaman Modal. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].