Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
131
134
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Jalan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
12
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2003
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-09-2003
Subjek
RETRIBUSI - IJIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANGJALAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2003
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2003Pd3525012.pdf
Abstrak Peraturan : 2003absPd3525012.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 131 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan peraturan daerah terkait retribusi angkutan bahan berbahaya dan kendaraan truk. Retribusi merupakan pembayaran yang harus dilakukan oleh subyek retribusi, baik orang pribadi maupun badan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah. Dalam hal angkutan bahan berbahaya, kendaraan yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan peruntukannya. Bahan berbahaya sendiri diklasifikasikan berdasarkan sifatnya, seperti mudah meledak, gas mampat, cairan mudah menyala, dan lain sebagainya.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait kendaraan truk dan sejenisnya yang memiliki muatan sumbu terberat lebih dari atau sama dengan 10 ton, yang dikenakan tarif tertentu per kendaraan. Namun, terdapat pengecualian dalam penerapan retribusi ini, seperti untuk keperluan TNI/POLRI, keperluan pemerintah, dan keperluan sosial.
Proses pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan retribusi kemudian disetor secara bruto ke Kas Daerah atau melalui Pemegang Kas pada Instansi terkait. Selain itu, terdapat juga tata cara penagihan retribusi jika terjadi keterlambatan pembayaran, termasuk pengeluaran surat teguran atau peringatan sebagai langkah awal penagihan.
Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran retribusi, subyek retribusi dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran. Permohonan ini akan menjadi dasar untuk menghitung pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, yang dapat langsung diperhitungkan dengan utang retribusi atau sanksi administrasi yang berlaku. Semua proses terkait retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah yang berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh subyek retribusi yang terkait.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait kendaraan truk dan sejenisnya yang memiliki muatan sumbu terberat lebih dari atau sama dengan 10 ton, yang dikenakan tarif tertentu per kendaraan. Namun, terdapat pengecualian dalam penerapan retribusi ini, seperti untuk keperluan TNI/POLRI, keperluan pemerintah, dan keperluan sosial.
Proses pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan retribusi kemudian disetor secara bruto ke Kas Daerah atau melalui Pemegang Kas pada Instansi terkait. Selain itu, terdapat juga tata cara penagihan retribusi jika terjadi keterlambatan pembayaran, termasuk pengeluaran surat teguran atau peringatan sebagai langkah awal penagihan.
Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran retribusi, subyek retribusi dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran. Permohonan ini akan menjadi dasar untuk menghitung pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, yang dapat langsung diperhitungkan dengan utang retribusi atau sanksi administrasi yang berlaku. Semua proses terkait retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah yang berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh subyek retribusi yang terkait.
ABSTRAK
RETRIBUSI - IJIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANGJALAN
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 12, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Jalan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - IJIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANGJALAN
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 12, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Jalan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Jalan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].