Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
420
302
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
13
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2002
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
28-09-2002
Subjek
PERIZINAN - PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2002
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perizinan Dan Penanaman Modal
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2002Pd3525013.pdf
Abstrak Peraturan : 2002absPd3525013.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perizinan Dan Penanaman Modal
Pemrakarsa
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 420 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2002 mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Gresik. Materi pokok dari peraturan ini mencakup beberapa hal penting. Pertama, peraturan ini menjelaskan bahwa bahan galian yang dapat dilakukan oleh negara terbagi menjadi strategis, vital, dan bukan strategis serta bukan vital, yang termasuk dalam golongan C. Usaha pertambangan bahan galian strategis dan vital memerlukan kuasa pertambangan sebelum dilakukan. Kewenangan pengelolaan usaha pertambangan diberikan kepada Bupati dalam batas wilayah tertentu.
Kemudian, peraturan ini juga mengatur mengenai Syarat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang dapat diberikan kepada perorangan, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, badan usaha berbadan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum. Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu SIPD memiliki batasan tertentu, tergantung pada jenis pemohonnya. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya studi lingkungan dan kajian terhadap pelaksanaan penggalian untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan perpanjangan SIPD, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta kewajiban membuat AMDAL untuk SIPD yang luasnya lebih dari 50 Ha. Peraturan ini juga menegaskan bahwa setiap usaha pertambangan yang luasnya lebih dari 50 Ha harus melalui kegiatan eksplorasi. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Gresik agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar.
Kemudian, peraturan ini juga mengatur mengenai Syarat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang dapat diberikan kepada perorangan, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, badan usaha berbadan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum. Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu SIPD memiliki batasan tertentu, tergantung pada jenis pemohonnya. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya studi lingkungan dan kajian terhadap pelaksanaan penggalian untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan perpanjangan SIPD, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta kewajiban membuat AMDAL untuk SIPD yang luasnya lebih dari 50 Ha. Peraturan ini juga menegaskan bahwa setiap usaha pertambangan yang luasnya lebih dari 50 Ha harus melalui kegiatan eksplorasi. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Gresik agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar.
ABSTRAK
PERIZINAN - PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 13, LD Kabupaten Gresik 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PERIZINAN - PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 13, LD Kabupaten Gresik 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2002 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].