Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
128
131
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
13
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2003
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-09-2003
Subjek
RETRIBUSI - PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2003
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2003Pd3525013.pdf
Abstrak Peraturan : 2003absPd3525013.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 128 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gresik terkait dengan pelayanan penyelenggaraan pelelangan ikan. Peraturan Daerah ini diundangkan di Gresik pada tanggal 1 September 2003. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan mengenai tarif pelayanan penyelenggaraan pelelangan ikan, besarnya tarif yang harus dipungut dari nelayan petani ikan (penjual) dan pedagang/pembeli ikan, serta ketentuan mengenai harga transaksi penjualan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai retribusi yang harus dibayarkan untuk mendapatkan ijin pelelangan ikan sebesar Rp. 100.000,-.
Peraturan juga menjelaskan tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan harus dipungut dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan retribusi harus disetor ke kas Daerah dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Instansi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelelangan ikan dan pemungutan retribusi adalah Dinas Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan pelelangan ikan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan bersama instansi terkait. Pembinaan dan pengawasan ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Dalam konteks penyidikan, pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah. Wewenang penyidik ini mengacu pada beberapa undang-undang yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintahan daerah, perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta peraturan pemerintah terkait usaha perikanan dan retribusi daerah.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang pelayanan penyelenggaraan pelelangan ikan memiliki ketentuan yang jelas terkait dengan tarif, retribusi, pemungutan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi pidana bagi pelanggar. Hal ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pelelangan ikan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha ikan di daerah tersebut.
Peraturan juga menjelaskan tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan harus dipungut dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan retribusi harus disetor ke kas Daerah dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Instansi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelelangan ikan dan pemungutan retribusi adalah Dinas Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan pelelangan ikan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan bersama instansi terkait. Pembinaan dan pengawasan ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Dalam konteks penyidikan, pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah. Wewenang penyidik ini mengacu pada beberapa undang-undang yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintahan daerah, perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta peraturan pemerintah terkait usaha perikanan dan retribusi daerah.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang pelayanan penyelenggaraan pelelangan ikan memiliki ketentuan yang jelas terkait dengan tarif, retribusi, pemungutan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi pidana bagi pelanggar. Hal ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pelelangan ikan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha ikan di daerah tersebut.
ABSTRAK
RETRIBUSI - PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 13, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 13, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].