081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Kawasan Wisata
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        112       131
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Kawasan Wisata
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
17
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2001
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
21-11-2001
Subjek
RETRIBUSI - KAWASAN WISATA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2001
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2001Pd3525017.pdf
Abstrak Peraturan :   2001absPd3525017.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 112 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta adalah mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Kawasan Wisata. Peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa di Kabupaten Gresik terdapat kawasan wisata bersejarah dan berbudaya yang memerlukan perhatian dalam pemeliharaan dan kelestariannya. Untuk membiayai pengelolaan kawasan wisata tersebut, diperlukan retribusi yang bersumber dari APBD dan partisipasi masyarakat.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa subyek retribusi kawasan wisata adalah wisatawan yang masuk ke kawasan tersebut. Ada pengecualian untuk beberapa kelompok seperti tamu negara, tamu dinas, pengurus makam, dan penduduk setempat yang tidak diwajibkan membayar retribusi. Setiap pengunjung yang masuk ke kawasan wisata diwajibkan menjaga keamanan, ketertiban umum, kesusilaan, dan kesopanan.

Retribusi kawasan wisata digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Besarnya retribusi ditetapkan berdasarkan tarif tertentu, seperti Rp. 500,00 untuk perorangan sekali masuk, dengan potongan 30% untuk jumlah pengunjung lebih dari 30 orang. Setiap pembayaran retribusi harus diberikan tanda bukti pembayaran.

Dalam hal pelaksanaan pemungutan retribusi, Kepala Dinas Pariwisata, Informasi, dan Komunikasi bertanggung jawab, dengan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pengawasan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Terdapat juga ketentuan mengenai upah pungutan sebesar 7% dari retribusi yang masuk, serta distribusi hasil retribusi oleh Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Desa di wilayah kawasan wisata.

Pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Gresik, dengan penyidikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik Kepolisian RI dan Pegawai Negeri Sipil. Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Daerah.
  
ABSTRAK

RETRIBUSI - KAWASAN WISATA

2001

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2001

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Kawasan Wisata

ABSTRAK :
-   Peraturan Pengelolaan Kawasan Wisata Sejarah dan Budaya di Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk memperhatikan pemeliharaan, perbaikan, dan menjaga kelestariannya, terutama terhadap Kawasan Wisata seperti Makam Sunan Giri, makam Maulana Malik Ibrahim, dan makam Siti Fatimah binti Maimun. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengatur sumber biaya pengelolaan Kawasan Wisata yang dapat berasal dari APBD dan partisipasi masyarakat.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2001 ini mengatur tentang Retribusi Kawasan Wisata yang berisi tentang pengenaan biaya masuk pada kawasan wisata sejarah di Kabupaten Gresik. Peraturan ini bertujuan untuk melestarikan dan mengelola wisata ziarah yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Penetapan dan pemungutan retribusi diatur oleh Kepala Dinas Pariwisata, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Gresik, dengan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 21 November 2001
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

RETRIBUSI - KAWASAN WISATA

2001

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2001

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Kawasan Wisata

ABSTRAK:
-   Peraturan Pengelolaan Kawasan Wisata Sejarah dan Budaya di Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk memperhatikan pemeliharaan, perbaikan, dan menjaga kelestariannya, terutama terhadap Kawasan Wisata seperti Makam Sunan Giri, makam Maulana Malik Ibrahim, dan makam Siti Fatimah binti Maimun. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengatur sumber biaya pengelolaan Kawasan Wisata yang dapat berasal dari APBD dan partisipasi masyarakat.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2001 ini mengatur tentang Retribusi Kawasan Wisata yang berisi tentang pengenaan biaya masuk pada kawasan wisata sejarah di Kabupaten Gresik. Peraturan ini bertujuan untuk melestarikan dan mengelola wisata ziarah yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Penetapan dan pemungutan retribusi diatur oleh Kepala Dinas Pariwisata, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Gresik, dengan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 21 November 2001
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2001 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Kawasan Wisata. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].