Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2002 tentang Wajib Latih Kerja Bagi Perusahaan Dan Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan Di Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
81
90
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2002 tentang Wajib Latih Kerja Bagi Perusahaan Dan Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan Di Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
17
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2002
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
28-09-2002
Subjek
TENAGA KERJA - WAJIB LATIH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2002
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Ketenagakerjaan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2002Pd3525017.pdf
Abstrak Peraturan : 2002absPd3525017.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Tenaga Kerja
Pemrakarsa
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 81 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2002 tentang Wajib Latih Kerja Bagi Perusahaan dan Wajib Latih Tenaga Kerja di Kabupaten Gresik adalah sebagai berikut:
Peraturan Daerah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Gresik melalui pelatihan kerja yang wajib diikuti oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, terdapat dua sasaran utama, yaitu Sasaran WLTKP (Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan) dan Sasaran DWLTKP (Dana Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan).
Sasaran WLTKP mencakup tenaga kerja, calon tenaga kerja, magang, dan pencari kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk kepentingan usaha mandiri. Sedangkan Sasaran DWLTKP mencakup semua perusahaan yang mempekerjakan minimal 25 orang tenaga kerja, perusahaan yang menggunakan mesin 5 PK atau lebih, dan perusahaan di luar ketentuan tersebut yang membayar upah minimal Rp. 2.500.000,- setiap bulan.
Setiap perusahaan yang terkena WLTKP wajib membayar DWLTKP dan jumlah upah tertentu, dengan rincian pengenaan DWLTKP diatur lebih lanjut oleh Bupati. Perusahaan yang mematuhi peraturan ini berhak mendapatkan sertifikat sebagai peserta WLTKP dan dapat mengajukan usulan kebutuhan pelatihan bagi tenaga kerjanya.
Tata cara pembayaran DWLTKP, prosedur pengusulan pelatihan, dan pelaksanaan pelatihan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2002 tentang Wajib Latih Kerja Bagi Perusahaan dan Wajib Latih Tenaga Kerja di Kabupaten Gresik memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan yang wajib diikuti oleh perusahaan, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap produktivitas perusahaan dan tenaga kerja secara keseluruhan.
Peraturan Daerah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Gresik melalui pelatihan kerja yang wajib diikuti oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, terdapat dua sasaran utama, yaitu Sasaran WLTKP (Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan) dan Sasaran DWLTKP (Dana Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan).
Sasaran WLTKP mencakup tenaga kerja, calon tenaga kerja, magang, dan pencari kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk kepentingan usaha mandiri. Sedangkan Sasaran DWLTKP mencakup semua perusahaan yang mempekerjakan minimal 25 orang tenaga kerja, perusahaan yang menggunakan mesin 5 PK atau lebih, dan perusahaan di luar ketentuan tersebut yang membayar upah minimal Rp. 2.500.000,- setiap bulan.
Setiap perusahaan yang terkena WLTKP wajib membayar DWLTKP dan jumlah upah tertentu, dengan rincian pengenaan DWLTKP diatur lebih lanjut oleh Bupati. Perusahaan yang mematuhi peraturan ini berhak mendapatkan sertifikat sebagai peserta WLTKP dan dapat mengajukan usulan kebutuhan pelatihan bagi tenaga kerjanya.
Tata cara pembayaran DWLTKP, prosedur pengusulan pelatihan, dan pelaksanaan pelatihan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2002 tentang Wajib Latih Kerja Bagi Perusahaan dan Wajib Latih Tenaga Kerja di Kabupaten Gresik memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan yang wajib diikuti oleh perusahaan, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap produktivitas perusahaan dan tenaga kerja secara keseluruhan.
ABSTRAK
TENAGA KERJA - WAJIB LATIH
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2002 tentang Wajib Latih Kerja Bagi Perusahaan Dan Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
TENAGA KERJA - WAJIB LATIH
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2002 tentang Wajib Latih Kerja Bagi Perusahaan Dan Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2002 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2002 tentang Wajib Latih Kerja Bagi Perusahaan Dan Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan Di Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].