Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Pembuangan Limbah Cair Pada Sumber-Sumber Air Atau Badan Air
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
176
131
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Pembuangan Limbah Cair Pada Sumber-Sumber Air Atau Badan Air
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
18
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2004
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
29-05-2004
Subjek
RETRIBUSI - IJIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2004
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2004Pd3525018.pdf
Abstrak Peraturan : 2004absPd3525018.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 176 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Pembuangan Limbah Cair. Peraturan ini mengatur tentang pembayaran retribusi sebagai bentuk pelayanan ijin pembuangan limbah cair pada sumber-sumber air atau Badan Air di wilayah Kabupaten Gresik. Retribusi ini dikenakan berdasarkan golongan volume limbah cair yang dibuang per hari.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, terdapat beberapa golongan pembayaran retribusi berdasarkan volume limbah cair yang dibuang. Golongan VI, yang mencakup volume 10.001 M3 hingga 25.000 M3 per hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.250.000,-. Sementara golongan VII, untuk volume di atas 25.000 M3 per hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500.000,-. Besarnya tarif retribusi yang dikenakan adalah Rp. 6,- per M3 limbah cair yang dibuang.
Proses pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang disetarakan. Hasil pungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Daerah. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran atau kurang bayar, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, serta ketentuan penutup. Dalam Bab XX, disebutkan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan dan mencabut Peraturan Daerah sebelumnya yang relevan. Hal-hal yang belum diatur secara detail dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Pembuangan Limbah Cair memiliki tujuan untuk mengatur pembayaran retribusi sebagai bentuk pelayanan ijin pembuangan limbah cair pada sumber-sumber air atau Badan Air di wilayah Kabupaten Gresik, serta menegaskan tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan ketentuan penutup yang berlaku dalam pelaksanaannya.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, terdapat beberapa golongan pembayaran retribusi berdasarkan volume limbah cair yang dibuang. Golongan VI, yang mencakup volume 10.001 M3 hingga 25.000 M3 per hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.250.000,-. Sementara golongan VII, untuk volume di atas 25.000 M3 per hari, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500.000,-. Besarnya tarif retribusi yang dikenakan adalah Rp. 6,- per M3 limbah cair yang dibuang.
Proses pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang disetarakan. Hasil pungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Daerah. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran atau kurang bayar, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, serta ketentuan penutup. Dalam Bab XX, disebutkan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan dan mencabut Peraturan Daerah sebelumnya yang relevan. Hal-hal yang belum diatur secara detail dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Pembuangan Limbah Cair memiliki tujuan untuk mengatur pembayaran retribusi sebagai bentuk pelayanan ijin pembuangan limbah cair pada sumber-sumber air atau Badan Air di wilayah Kabupaten Gresik, serta menegaskan tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan ketentuan penutup yang berlaku dalam pelaksanaannya.
ABSTRAK
RETRIBUSI - IJIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 18, LD Kabupaten Gresik 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Pembuangan Limbah Cair Pada Sumber-Sumber Air Atau Badan Air
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - IJIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 18, LD Kabupaten Gresik 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Pembuangan Limbah Cair Pada Sumber-Sumber Air Atau Badan Air
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Pembuangan Limbah Cair Pada Sumber-Sumber Air Atau Badan Air. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].