081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        692       238
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
19
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2004
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
29-11-2004
Subjek
LARANGAN PEREDARAN MINUMAN KERAS
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2004
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2004Pd3525019.pdf
Abstrak Peraturan :   2004absPd3525019.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Pemrakarsa
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 692 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras merupakan langkah penting dalam menegakkan aturan terkait konsumsi minuman beralkohol di wilayah tersebut. Dalam konteks ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang larangan, produksi, peredaran, dan konsumsi minuman keras. Pasal-pasal tersebut memberikan penjelasan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar aturan terkait minuman keras.

Pasal 8 hingga Pasal 13 dari Peraturan Daerah tersebut memberikan gambaran jelas mengenai sanksi yang akan diterima oleh individu yang terlibat dalam produksi, peredaran, dan konsumsi minuman keras. Misalnya, Pasal 8 mengatur bahwa siapa pun yang memproduksi dan mengoplos minuman keras dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp. 6.000.000,00. Sementara Pasal 12 menyatakan bahwa membawa dan/atau meminum minuman keras dapat dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp. 3.000.000,00.

Perubahan aturan ini juga bertujuan untuk memperjelas ketentuan pidana yang sebelumnya dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penegakan hukum terkait minuman keras di Kabupaten Gresik dapat dilakukan dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

Selain itu, perubahan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah konsumsi minuman keras yang berpotensi merugikan masyarakat. Dengan adanya sanksi yang lebih tegas, diharapkan dapat mengurangi peredaran ilegal minuman keras dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkannya, seperti kecelakaan akibat pengaruh alkohol dan gangguan ketertiban umum.

Dengan demikian, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras merupakan langkah positif dalam menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
  
ABSTRAK

LARANGAN PEREDARAN MINUMAN KERAS

2004

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 19, LD Kabupaten Gresik 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras ini dibentuk untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pidana, sehingga agar terhadap setiap pelanggaran peraturan ini, dapat dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga perlu ditetapkan kedalam Peraturan Daerah untuk melaksanakan maksud yang disebutkan dalam huruf a.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras ini mengatur tentang larangan peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik. Peraturan ini memberikan sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras di masyarakat.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 29 November 2004
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

LARANGAN PEREDARAN MINUMAN KERAS

2004

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 19, LD Kabupaten Gresik 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras ini dibentuk untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pidana, sehingga agar terhadap setiap pelanggaran peraturan ini, dapat dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga perlu ditetapkan kedalam Peraturan Daerah untuk melaksanakan maksud yang disebutkan dalam huruf a.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras ini mengatur tentang larangan peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik. Peraturan ini memberikan sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras di masyarakat.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 29 November 2004
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].