Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021-2026
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
1383
676
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021-2026
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor Peraturan
2
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2021
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
25-08-2021
Subjek
RPJMD
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2021 (2)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perencanaan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2021Pd3525002.pdf
Abstrak Peraturan : 2021absPd3525002.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Urusan Pemerintahan
Perencanaan Pembangunan
Pemrakarsa
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 1383 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud adalah mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021-2026. Peraturan ini merupakan dokumen penting yang mengatur perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 tahun. RPJMD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, visi, misi, tujuan, sasaran, serta program pembangunan daerah dan keuangan daerah. Dokumen ini juga mencakup program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD dijabarkan dalam siklus rencana tahunan sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro, serta program kewilayahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menekankan pentingnya perencanaan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Keberhasilan pelaksanaan RPJMD sangat tergantung pada kesepakatan, kesepahaman, dan komitmen bersama antara semua pemangku kepentingan di Kabupaten Gresik.
RPJMD disusun dengan sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, visi, misi, tujuan, sasaran, serta program pembangunan daerah dan keuangan daerah. Dokumen ini juga mencakup program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD dijabarkan dalam siklus rencana tahunan sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro, serta program kewilayahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menekankan pentingnya perencanaan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Keberhasilan pelaksanaan RPJMD sangat tergantung pada kesepakatan, kesepahaman, dan komitmen bersama antara semua pemangku kepentingan di Kabupaten Gresik.
RPJMD disusun dengan sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ABSTRAK
RPJMD
2021
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2021 (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021-2026
ABSTRAK : |
|
||||
CATATAN : |
|
RPJMD
2021
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2021 (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
|
||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2021 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021-2026. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].