081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        1684       574
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
2
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2023
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
27-02-2023
Subjek
ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2023 (2)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Sosial
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2023Pd3525002.pdf
Abstrak Peraturan :   2023absPd3525002.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Sosial
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 1684 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disajikan dalam teks tersebut berkaitan dengan pengaturan zakat dan dana sosial keagamaan dalam konteks hukum Islam. Pasal-pasal yang disebutkan menjelaskan definisi-definisi penting seperti <br /> ikaz yang merupakan zakat untuk harta terpendam, badan usaha yang dimiliki umat Islam, dan
azar yang merupakan janji untuk melakukan sesuatu jika tujuan tercapai. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai usaha produktif, peningkatan kualitas umat, dan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pengumpulan zakat diatur dalam Pasal 7, di mana BAZNAS Kabupaten berwenang mengumpulkan zakat melalui UPZ atau secara langsung. Muzaki, yang merupakan pembayar zakat, memiliki kewajiban untuk menghitung zakatnya sendiri, namun dapat meminta bantuan jika diperlukan. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai kafarat, fidyah, hibah, dan cara pembayaran zakat melalui rekening BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten.

Dalam konteks pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan dana sosial keagamaan, terdapat ketentuan yang harus diikuti sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Materi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai tata cara pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Dengan memahami materi ini, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan kewajiban zakatnya dengan benar, serta memastikan bahwa dana sosial keagamaan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas umat. Selain itu, pemahaman yang baik terhadap hukum Islam dalam hal ini juga dapat membantu dalam menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi dalam masyarakat.
  
ABSTRAK

Zakat, Infak, Dan Sedekah

2023

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2023 (2)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah

ABSTRAK :
-   : Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah memiliki peran yang penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial. Pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar pelaksanaannya berhasil, berdaya guna, dan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam ketentuan. Daerah melalui kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah terkait perlindungan, pembinaan, dan pelayanan bagi para muzaki, mustahik, dan amil zakat. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 14 Tahun 2008;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 11 Tahun 2020;PP Nomor 60 Tahun 2010;PP Nomor 14 Tahun 2014;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMEN Agama Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Agama Nomor 31 Tahun 2019;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Agama Nomor 5 Tahun 2016;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2014;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2018;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 5 Tahun 2018;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2019;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24-2/2023 mengatur tentang pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah dengan prinsip-prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Pasal-pasal dalam peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan pencabutan izin operasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan peralihan bagi BAZNAS Kabupaten yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 27 Februari 2023 di Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

Zakat, Infak, Dan Sedekah

2023

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2023 (2)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah

ABSTRAK:
-   : Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah memiliki peran yang penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial. Pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar pelaksanaannya berhasil, berdaya guna, dan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam ketentuan. Daerah melalui kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah terkait perlindungan, pembinaan, dan pelayanan bagi para muzaki, mustahik, dan amil zakat. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 14 Tahun 2008;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 11 Tahun 2020;PP Nomor 60 Tahun 2010;PP Nomor 14 Tahun 2014;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMEN Agama Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Agama Nomor 31 Tahun 2019;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Agama Nomor 5 Tahun 2016;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2014;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2018;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 5 Tahun 2018;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019;Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2019;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24-2/2023 mengatur tentang pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah dengan prinsip-prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Pasal-pasal dalam peraturan ini menetapkan sanksi administratif bagi BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan pencabutan izin operasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan peralihan bagi BAZNAS Kabupaten yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 27 Februari 2023 di Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].