Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
1684
574
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
2
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2023
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
27-02-2023
Subjek
ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2023 (2)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Sosial
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2023Pd3525002.pdf
Abstrak Peraturan : 2023absPd3525002.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Sosial
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 1684 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disajikan dalam teks tersebut berkaitan dengan pengaturan zakat dan dana sosial keagamaan dalam konteks hukum Islam. Pasal-pasal yang disebutkan menjelaskan definisi-definisi penting seperti <br /> ikaz yang merupakan zakat untuk harta terpendam, badan usaha yang dimiliki umat Islam, dan
azar yang merupakan janji untuk melakukan sesuatu jika tujuan tercapai. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai usaha produktif, peningkatan kualitas umat, dan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pengumpulan zakat diatur dalam Pasal 7, di mana BAZNAS Kabupaten berwenang mengumpulkan zakat melalui UPZ atau secara langsung. Muzaki, yang merupakan pembayar zakat, memiliki kewajiban untuk menghitung zakatnya sendiri, namun dapat meminta bantuan jika diperlukan. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai kafarat, fidyah, hibah, dan cara pembayaran zakat melalui rekening BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten.
Dalam konteks pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan dana sosial keagamaan, terdapat ketentuan yang harus diikuti sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Materi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai tata cara pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Dengan memahami materi ini, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan kewajiban zakatnya dengan benar, serta memastikan bahwa dana sosial keagamaan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas umat. Selain itu, pemahaman yang baik terhadap hukum Islam dalam hal ini juga dapat membantu dalam menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi dalam masyarakat.
azar yang merupakan janji untuk melakukan sesuatu jika tujuan tercapai. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai usaha produktif, peningkatan kualitas umat, dan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pengumpulan zakat diatur dalam Pasal 7, di mana BAZNAS Kabupaten berwenang mengumpulkan zakat melalui UPZ atau secara langsung. Muzaki, yang merupakan pembayar zakat, memiliki kewajiban untuk menghitung zakatnya sendiri, namun dapat meminta bantuan jika diperlukan. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai kafarat, fidyah, hibah, dan cara pembayaran zakat melalui rekening BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten.
Dalam konteks pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan dana sosial keagamaan, terdapat ketentuan yang harus diikuti sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Materi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai tata cara pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Dengan memahami materi ini, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan kewajiban zakatnya dengan benar, serta memastikan bahwa dana sosial keagamaan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas umat. Selain itu, pemahaman yang baik terhadap hukum Islam dalam hal ini juga dapat membantu dalam menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi dalam masyarakat.
ABSTRAK
Zakat, Infak, Dan Sedekah
2023
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2023 (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah
| ABSTRAK : |
|
||||||
| CATATAN : |
|
Zakat, Infak, Dan Sedekah
2023
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2023 (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah
| ABSTRAK: |
|
||||||
| CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Dan Sedekah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].