Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
98
92
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
22
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1997
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
08-10-1998
Subjek
PAJAK - AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1997
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1997Pd3525022.pdf
Abstrak Peraturan : 1997absPd3525022.pdf
Penandatangan
SOEWARSO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 98 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari informasi yang diberikan adalah tentang tata cara pembayaran pajak, prosedur permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam sistem perpajakan.
Pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu dan lunas sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai jadwal, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Selain itu, terdapat prosedur tertentu untuk meminta pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak, yang harus disampaikan secara tertulis dengan alasan yang jelas kepada Kepala Daerah atau Pejabat dalam waktu tertentu.
Wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas ketetapan pajak tertentu kepada Kepala Daerah atau Pejabat dalam waktu 3 bulan sejak menerima ketetapan tersebut. Jika keputusan atas keberatan tidak diberikan dalam waktu 12 bulan, maka keberatan dianggap dikabulkan. Selain keberatan, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam waktu 3 bulan setelah menerima keputusan keberatan.
Apabila keberatan atau banding dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak dengan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan. Wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah dengan syarat yang ditentukan.
Dengan memahami tata cara pembayaran pajak, prosedur permohonan pembetulan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan perpajakan dan memanfaatkan hak-hak yang dimiliki dalam sistem perpajakan yang berlaku.
Pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu dan lunas sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai jadwal, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Selain itu, terdapat prosedur tertentu untuk meminta pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak, yang harus disampaikan secara tertulis dengan alasan yang jelas kepada Kepala Daerah atau Pejabat dalam waktu tertentu.
Wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas ketetapan pajak tertentu kepada Kepala Daerah atau Pejabat dalam waktu 3 bulan sejak menerima ketetapan tersebut. Jika keputusan atas keberatan tidak diberikan dalam waktu 12 bulan, maka keberatan dianggap dikabulkan. Selain keberatan, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam waktu 3 bulan setelah menerima keputusan keberatan.
Apabila keberatan atau banding dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak dengan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan. Wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah dengan syarat yang ditentukan.
Dengan memahami tata cara pembayaran pajak, prosedur permohonan pembetulan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan perpajakan dan memanfaatkan hak-hak yang dimiliki dalam sistem perpajakan yang berlaku.
ABSTRAK
PAJAK - AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN - KEUANGAN DAERAH
1997
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 22, LD Kabupaten Gresik 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN - KEUANGAN DAERAH
1997
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 22, LD Kabupaten Gresik 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 1997 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].