081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        1125       556
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2021
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
06-09-2021
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PLASTIK - SAMPAH - PENGELOLAAN SAMPAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2021 (3)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Lingkungan Hidup
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2021Pd3525003.pdf
Abstrak Peraturan :   2021absPd3525003.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 1125 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai adalah upaya untuk mengendalikan dampak negatif dari penggunaan plastik sekali pakai terhadap lingkungan. Kebijakan ini merupakan bagian penting dari pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam konteks ini, pembatasan atau pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai menjadi suatu amanah yang diatur secara hukum.

Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang menyebabkan dampak lingkungan yang merugikan. Plastik sekali pakai memerlukan waktu yang sangat lama untuk terurai, sehingga peraturan daerah ini menjadi penting untuk mengontrol masalah sampah plastik. Diharapkan peraturan ini dapat mendorong pasar ritel modern dan tradisional untuk tidak menyediakan plastik sekali pakai kepada konsumen, melainkan menggantinya dengan kemasan yang ramah lingkungan atau dapat didaur ulang.

Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan yang mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, peraturan ini juga memberikan hak kepada produsen dan masyarakat terkait penggunaan plastik sekali pakai. Produsen diberikan pembinaan agar dapat memproduksi kemasan plastik ramah lingkungan, sementara masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai plastik ramah lingkungan dan untuk menolak menerima plastik sekali pakai yang tidak ramah lingkungan.

Dengan demikian, peraturan daerah ini menjadi instrumen penting dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah. Melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Gresik.
  
ABSTRAK

LINGKUNGAN HIDUP - PLASTIK - SAMPAH - PENGELOLAAN SAMPAH

2021

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2021 (3)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor X Tahun 2021 merupakan langkah penting dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih, indah, dan sehat. Partisipasi serta dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci dalam menjaga serta melestarikan lingkungan di Kabupaten Gresik. Plastik, sebagai kemasan produk sehari-hari, menjadi permasalahan lingkungan karena sulit terurai secara alami dan berpotensi menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengendalian terhadap penggunaan plastik sekali pakai dalam kehidupan masyarakat. Penetapan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai menjadi langkah strategis berdasarkan pertimbangan akan pentingnya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 18 Tahun 2008;UU Nomor 32 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 11 Tahun 2020;PP Nomor 81 Tahun 2012;PP Nomor 5 Tahun 2021;PP Nomor 27 Tahun 2020;PERPRES Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2017;PERMEN Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.10/MENLHK/SETJEN/Plb.0/4/2018;PERMEN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019;PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 143-3/2021 mengatur tentang pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai (PSP) yang tidak ramah lingkungan. Peraturan ini menegaskan ketentuan-ketentuan terkait sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Pasal-pasal dalam peraturan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme penindakan, sanksi administratif, larangan-larangan, serta ketentuan pidana yang berlaku. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam penggunaan kemasan PSP yang ramah lingkungan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

LINGKUNGAN HIDUP - PLASTIK - SAMPAH - PENGELOLAAN SAMPAH

2021

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2021 (3)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor X Tahun 2021 merupakan langkah penting dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih, indah, dan sehat. Partisipasi serta dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci dalam menjaga serta melestarikan lingkungan di Kabupaten Gresik. Plastik, sebagai kemasan produk sehari-hari, menjadi permasalahan lingkungan karena sulit terurai secara alami dan berpotensi menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengendalian terhadap penggunaan plastik sekali pakai dalam kehidupan masyarakat. Penetapan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai menjadi langkah strategis berdasarkan pertimbangan akan pentingnya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 18 Tahun 2008;UU Nomor 32 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 11 Tahun 2020;PP Nomor 81 Tahun 2012;PP Nomor 5 Tahun 2021;PP Nomor 27 Tahun 2020;PERPRES Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2017;PERMEN Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.10/MENLHK/SETJEN/Plb.0/4/2018;PERMEN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019;PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 143-3/2021 mengatur tentang pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai (PSP) yang tidak ramah lingkungan. Peraturan ini menegaskan ketentuan-ketentuan terkait sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Pasal-pasal dalam peraturan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme penindakan, sanksi administratif, larangan-larangan, serta ketentuan pidana yang berlaku. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam penggunaan kemasan PSP yang ramah lingkungan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].