Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
1125
556
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2021
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
06-09-2021
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PLASTIK - SAMPAH - PENGELOLAAN SAMPAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2021 (3)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Lingkungan Hidup
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2021Pd3525003.pdf
Abstrak Peraturan : 2021absPd3525003.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 1125 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai adalah upaya untuk mengendalikan dampak negatif dari penggunaan plastik sekali pakai terhadap lingkungan. Kebijakan ini merupakan bagian penting dari pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam konteks ini, pembatasan atau pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai menjadi suatu amanah yang diatur secara hukum.
Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang menyebabkan dampak lingkungan yang merugikan. Plastik sekali pakai memerlukan waktu yang sangat lama untuk terurai, sehingga peraturan daerah ini menjadi penting untuk mengontrol masalah sampah plastik. Diharapkan peraturan ini dapat mendorong pasar ritel modern dan tradisional untuk tidak menyediakan plastik sekali pakai kepada konsumen, melainkan menggantinya dengan kemasan yang ramah lingkungan atau dapat didaur ulang.
Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan yang mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, peraturan ini juga memberikan hak kepada produsen dan masyarakat terkait penggunaan plastik sekali pakai. Produsen diberikan pembinaan agar dapat memproduksi kemasan plastik ramah lingkungan, sementara masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai plastik ramah lingkungan dan untuk menolak menerima plastik sekali pakai yang tidak ramah lingkungan.
Dengan demikian, peraturan daerah ini menjadi instrumen penting dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah. Melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Gresik.
Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang menyebabkan dampak lingkungan yang merugikan. Plastik sekali pakai memerlukan waktu yang sangat lama untuk terurai, sehingga peraturan daerah ini menjadi penting untuk mengontrol masalah sampah plastik. Diharapkan peraturan ini dapat mendorong pasar ritel modern dan tradisional untuk tidak menyediakan plastik sekali pakai kepada konsumen, melainkan menggantinya dengan kemasan yang ramah lingkungan atau dapat didaur ulang.
Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan yang mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, peraturan ini juga memberikan hak kepada produsen dan masyarakat terkait penggunaan plastik sekali pakai. Produsen diberikan pembinaan agar dapat memproduksi kemasan plastik ramah lingkungan, sementara masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai plastik ramah lingkungan dan untuk menolak menerima plastik sekali pakai yang tidak ramah lingkungan.
Dengan demikian, peraturan daerah ini menjadi instrumen penting dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah. Melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
LINGKUNGAN HIDUP - PLASTIK - SAMPAH - PENGELOLAAN SAMPAH
2021
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2021 (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
LINGKUNGAN HIDUP - PLASTIK - SAMPAH - PENGELOLAAN SAMPAH
2021
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2021 (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].