081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Tanah Pengairan Yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        200       167
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Tanah Pengairan Yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
31
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
15-03-2001
Subjek
TANAH PENGAIRAN - PEMANFAATAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2000Pd3525031.pdf
Abstrak Peraturan :   2000absPd3525031.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 200 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2000 mengatur tentang pemanfaatan tanah pengairan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai ketentuan retribusi yang harus dikenakan kepada pemegang izin yang memanfaatkan tanah untuk berbagai keperluan, seperti pemasangan saluran Telkom, pipa-pipa saluran, bangunan permanen, semi permanen, sederhana, usaha perusahaan, tempat penjemuran, penimbunan bahan, tambak pertanian, dan tanah pertanian Polowijo. Retribusi ini ditetapkan berdasarkan luas tanah yang dimanfaatkan dan jenis pemanfaatan tanahnya.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur pembongkaran bahan-bahan yang tidak diambil oleh pemiliknya setelah lewat jangka waktu tertentu, serta ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pengawas Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Terdapat juga ketentuan mengenai penutupan peraturan daerah ini, di mana hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Daerah.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan dan ditempatkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Gresik. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan tanah pengairan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  
ABSTRAK

TANAH PENGAIRAN - PEMANFAATAN

2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 31, LD Kabupaten Gresik 2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Tanah Pengairan Yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur pemanfaatan Tanah pengairan yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Gresik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penerbitan, pengaturan, dan pelaksanaan kegiatan terkait.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2000 ini mengatur tentang pemanfaatan tanah pengairan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur, mengendalikan, dan menyediakan layanan kepada masyarakat terkait dengan penggunaan tanah pengairan. Ketentuan dalam peraturan ini mencakup syarat dan prosedur perizinan yang harus dipenuhi oleh perorangan atau badan hukum yang ingin memanfaatkan tanah tersebut.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2001
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

TANAH PENGAIRAN - PEMANFAATAN

2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 31, LD Kabupaten Gresik 2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Tanah Pengairan Yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur pemanfaatan Tanah pengairan yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Gresik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penerbitan, pengaturan, dan pelaksanaan kegiatan terkait.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2000 ini mengatur tentang pemanfaatan tanah pengairan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur, mengendalikan, dan menyediakan layanan kepada masyarakat terkait dengan penggunaan tanah pengairan. Ketentuan dalam peraturan ini mencakup syarat dan prosedur perizinan yang harus dipenuhi oleh perorangan atau badan hukum yang ingin memanfaatkan tanah tersebut.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2001
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Tanah Pengairan Yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].