081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 37 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Penebangan Kayu Hutan Rakyat/Kayu Hasil Perkebunan Yang Tumbuh Diluar Kawasan Hutan Dalam Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        142       163
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 37 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Penebangan Kayu Hutan Rakyat/Kayu Hasil Perkebunan Yang Tumbuh Diluar Kawasan Hutan Dalam Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
37
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
15-03-2001
Subjek
RETRIBUSI - IJIN PENEBANGAN KAYU HUTAN RAKYAT/KAYU HASIL PERKEBUNAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2000Pd3525037.pdf
Abstrak Peraturan :   2000absPd3525037.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 142 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 37 Tahun 2000 mengatur tentang retribusi ijin penebangan kayu hutan rakyat/kayu hasil perkebunan yang tumbuh di luar kawasan hutan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan penebangan pohon di luar kawasan hutan guna mengatur pemanfaatan sumber daya alam kayu secara lestari dan memenuhi azas manfaat. Sasaran pengendalian penebangan pohon termasuk pengamanan kepentingan negara, menciptakan dunia perkayuan yang tertib, serta memberikan ketentraman dan keamanan bagi masyarakat.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan penebangan pohon di tanah milik atau tanah negara di luar kawasan hutan harus memiliki ijin dari Kepala Daerah. Ijin penebangan pohon memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang maksimal dua kali. Selain itu, setelah penebangan dilakukan, harus dilakukan penanaman pohon kayu-kayuan sebagai pengganti dengan ketentuan minimal 2 pohon untuk setiap penebangan 1 pohon.

Dalam hal mendapatkan ijin penebangan, dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan berdasarkan jenis kelompok pohon kayu. Proses penebangan juga harus dilakukan dengan tanda sah pada kayu yang sudah ditebang menggunakan Palu Tok Dinas Pertanian. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai laporan hasil produksi dan surat angkut kayu milik sebagai dokumen yang harus dipenuhi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam kayu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung Pendapatan Asli Daerah. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan penebangan pohon dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
  
ABSTRAK

RETRIBUSI - IJIN PENEBANGAN KAYU HUTAN RAKYAT/KAYU HASIL PERKEBUNAN

2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 37, LD Kabupaten Gresik 2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 37 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Penebangan Kayu Hutan Rakyat/Kayu Hasil Perkebunan Yang Tumbuh Diluar Kawasan Hutan Dalam Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur penebangan pohon yang tumbuh di tanah milik dan di tanah negara di luar kawasan hutan guna upaya pelestarian sumber daya alam dan konservasi tanah, serta meningkatkan kesejahteraan kehidupan rakyat. Selain itu, Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan hutan rakyat melalui pelayanan pasca panen yang tidak memberatkan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik melalui retribusi ijin penebangan kayu.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan penebangan pohon di luar kawasan hutan. Peraturan ini menetapkan kuota tebangan dan prosedur pemberian izin penebangan yang harus diikuti oleh setiap orang atau badan hukum. Selain itu, peraturan ini juga memuat ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2001
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

RETRIBUSI - IJIN PENEBANGAN KAYU HUTAN RAKYAT/KAYU HASIL PERKEBUNAN

2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 37, LD Kabupaten Gresik 2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 37 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Penebangan Kayu Hutan Rakyat/Kayu Hasil Perkebunan Yang Tumbuh Diluar Kawasan Hutan Dalam Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur penebangan pohon yang tumbuh di tanah milik dan di tanah negara di luar kawasan hutan guna upaya pelestarian sumber daya alam dan konservasi tanah, serta meningkatkan kesejahteraan kehidupan rakyat. Selain itu, Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan hutan rakyat melalui pelayanan pasca panen yang tidak memberatkan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik melalui retribusi ijin penebangan kayu.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan penebangan pohon di luar kawasan hutan. Peraturan ini menetapkan kuota tebangan dan prosedur pemberian izin penebangan yang harus diikuti oleh setiap orang atau badan hukum. Selain itu, peraturan ini juga memuat ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2001
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 37 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 37 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Penebangan Kayu Hutan Rakyat/Kayu Hasil Perkebunan Yang Tumbuh Diluar Kawasan Hutan Dalam Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].