081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        207       207
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
4
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2021
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
06-09-2021
Subjek
DESA - DESA MANDIRI
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2021 (4)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2021Pd3525004.pdf
Abstrak Peraturan :   2021absPd3525004.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 207 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

DESA - DESA MANDIRI

2021

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2021 (4)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri di Kabupaten Gresik bertujuan untuk mengatasi masalah akselerasi pembangunan desa sebagai upaya mencapai kemandirian desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan desa. Dalam konteks pembangunan desa yang berkelanjutan, peningkatan desa menjadi Desa Mandiri sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi. Peraturan ini dilatarbelakangi oleh urgensi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam upaya pemberdayaan masyarakat menuju Desa Mandiri demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 25 Tahun 2004;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 6 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 43 Tahun 2014;PP Nomor 60 Tahun 2014;PP Nomor 12 Tahun 2017;PP Nomor 12 Tahun 2019;PP Nomor 11 Tahun 2021;PERMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2007;PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan ;PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016;PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016;PERMENDAGRI Nomor 18 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018;PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019;PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017;
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

DESA - DESA MANDIRI

2021

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2021 (4)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri di Kabupaten Gresik bertujuan untuk mengatasi masalah akselerasi pembangunan desa sebagai upaya mencapai kemandirian desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan desa. Dalam konteks pembangunan desa yang berkelanjutan, peningkatan desa menjadi Desa Mandiri sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi. Peraturan ini dilatarbelakangi oleh urgensi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam upaya pemberdayaan masyarakat menuju Desa Mandiri demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1;UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 25 Tahun 2004;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 6 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 43 Tahun 2014;PP Nomor 60 Tahun 2014;PP Nomor 12 Tahun 2017;PP Nomor 12 Tahun 2019;PP Nomor 11 Tahun 2021;PERMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2007;PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan ;PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016;PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016;PERMENDAGRI Nomor 18 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018;PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019;PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017;
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].